JAKARTA, Lingkar.news – Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menerima berkas permohonan praperadilan Gus Muhdlor tersebut pada Selasa, 14 Mei 2024.
“Sidang pertama tanggal 28 Mei mendatang,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, di Jakarta pada Senin, 20 Mei 2024.
Gugatan Gus Muhdlor tersebut dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Diduga Sunat Insentif Pegawai, Bupati Sidoarjo Resmi jadi Tahanan KPK
Djuyamto mengatakan bahwa persidangan tersebut akan dipimpin hakim tunggal PN Jaksel, Radityo Baskoro, dengan agenda sidang perdana pembacaan permohonan tanggal 28 Mei di ruang 3 sekitar jam 10.00 WIB.
“Dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL,” tuturnya.
Sebelumnya pada Senin, 13 Mei 2024 PN Jaksel mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor terhadap KPK. Hakim tunggal mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
“Ahmad Muhdlor pada persidangan praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan,” tuturnya.
KPK telah menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Saat itu, Gus Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dengan dikawal petugas KPK dan dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)