DPR RI Edy Wuryanto Minta Pemerintah Beri Atensi 1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO di Jerman

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. (Dok. Edy Wuryanto/Lingkar.news)

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto. (Dok. Edy Wuryanto/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, meminta pemerintah memberikan atensi terhadap 1.047 mahasiswa yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program ferien job ke Jerman.

Program ini dijalankan 33 universitas Indonesia dan perusahaan perekrut mengklaim bahwa program ferien job masuk Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Oleh karena itu Edy menilai perlu ada perbaikan di berbagai sisi.

“Ini sangat saya sayangkan karena melibatkan kampus atau kampus tidak berhati-hati dalam memilih perusahaan untuk kerja sama,” kata Edy.

Ada 33 universitas yang mahasiswanya ikut dalam program dengan modus ferien job ini menurutnya perlu didalami. Jumlah mahasiswa yang menjadi korban juga tidak bisa dibilang sedikit. Terutama terkait motif dan apakah ada indikasi kesengajaan. Edy juga meyakini ada motif mencari keuntungan dalam kasus ini.

“Kalau melihat yang terlibat ini adalah orang yang berpendidikan dan pasti tahu soal TPPO,” kata Legiselator dari Dapil Jawa Tengah III ini.

Menurut Edy, mahasiswa dengan mudah tertarik mengikuti program ini karena disampaikan langsung oleh dosen atau orang-orang di kampusnya. Sehingga tidak terpikirkan bahwa nantinya mahasiswa ini menjadi korban TPPO.

“Ini memalukan kita disaat Indonesia tengah berupaya agar tenaga kerjanya bisa masuk ke bursa kerja Eropa,” imbuhnya.

Politikus PDI Perjuangan ini meminta adanya perhatian serius sebab pemagangan ternyata bisa dijadikan modus TPPO. Ia pun meminta Tim gugus tugas TPPO untuk memelototi pemagangan ke luar negeri.

“KBRI juga harus memantau dan harus verifikasi WNI yang masuk ke luar negeri. Jika ada yang mencurigakan, segera bergerak. Jangan sampai ada kasus baru melaporkan,” terangnya.

Kemudian, kata Edy, Kementerian Tenaga Kerja harusnya tahu terkait program pemagangan ini. Sebab surat permohonan pemagangan ke luar negeri ini harus ditujukan Dirjen Binalattas, Kemenaker. Ini sesuai dengan  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/men/v/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.

Dalam aturan tersebut lembaga pendidikan boleh mengajukan izin penyelenggaraan pemagangan ke luar negeri.

“Harus dilakukan verifikasi lapangan dan jika tidak ada masalah izin akan dierikan setelah 14 hari kerja,” ucapnya.

Dia meminta agar seluruh mahasiswa yang menjadi korban dapat dipulangkan oleh negara. Selanjutnya penegakan hukum harus berjalan.

“Saya berharap kasus ini ditelusuri apakah melibatkan universitas atau pihak-pihak di pemerintahan,” ungkapnya.

Upaya selanjutnya yang harus dilakukan adalah memulihkan hubungan dengan Jerman agar kedepan WNI dapat bekerja di sana dengan lebih baik. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version