JAKARTA, Lingkar.news – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SK (23) yang bekerja di salah satu apartemen di Simprung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan disiksa oleh majikannya sendiri.
Diketahui, SK merupakan warga Pemalang, Jawa Tengah. Selain disiksa majikannya, SK juga disiksa pembantu lain di apartemen tersebut.
Korban juga diborgol di kandang anjing milik majikannya. Setiap hari, korban disuruh tidur di lantai hanya dengan beralaskan keset.
Mirisnya, kasus penganiayaan yang menimpa ART asal Pemalang tersebut terjadi berbulan-bulan.
Penganiayaan ini terjadi sejak September hingga November 2022. Kasus tersebut terungkap, saat korban pulang ke Pemalang dalam kondisi terluka, lalu diarahkan ke Polres setempat untuk membuat laporan.
Untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menyelidiki kasus tersebut dan bergerak cepat mengamankan pelaku di apartemen miliknya.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini, belum lama ini.
“Kami langsung tindaklanjuti. Kami gabungan dari Renkata, Resmob, langsung ke tempat terduga pelaku,” tuturnya.
Terkait kabar yang diduga ART dipaksa memakan kotoran anjing pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.
“Menurut keterangan tersangka lain disuruh memakan kotoran anjing dan memang di sana betul ada anjing,” ungkap Kompol Ratna.
Kompol Ratna mengungkapkan, korban disiksa sang majikan karena pernah mencuri cokelat. Selain mencuri cokelat, Korban juga dituding mencuri pakaian dalam.
“Korban juga pernah mencuri pakaian dalam. Dari keterangan si majikan, dikuatkan saksi yang lain,” jelasnya.
Pada kasus penganiayaan tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya, menetapkan 8 orang tersangka terkait penyiksaan yang dialami SK.
Sebanyak 8 tersangka tersebut merupakan majikan, anak majikan, dan pembantu lainnya, yang terdiri dari sepasang suami istri yang merupakan majikan korban yaitu SK (69) dan MK (68).
Kemudian ada anak majikan berinisial JS (22), 4 orang PRT yang berinisial T, IN, O, P serta 1 ART yang berinisial E.
Atas perbuatan kedelapan pelaku, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan persangkaan pasal berlapis yakni Pasal 333 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Lingkar Network | Lingkar.news)