Bupati Bangka Berhentikan 2 Pegawai Kontrak karena Positif Narkoba

Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan. (Istimewa/Lingkar.news)

Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan. (Istimewa/Lingkar.news)

BANGKA, Lingkar.news – Bupati Kabupaten Bangka, Mulkan memberhentikan dengan tidak hormat dua pegawai yang berstatus tenaga kontrak karena diketahui positif menggunakan narkoba.

“Dua orang yang kami berhentikan tidak hormat status tenaga kontrak yang diketahui positif menggunakan narkoba setelah sebelumnya menjalani tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika,” ungkapnya di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (17/05).

Pihaknya menjelaskan pentingnya pemberian sanksi terhadap pegawai tersebut agar menjadi contoh pegawai lain.

“Pemberhentian itu sebagai efek jera bagi yang bersangkutan dan menjadi contoh agar pegawai yang lain tidak melakukan pelanggaran menggunakan obat terlarang,” ujarnya.

Satgas Pungli RI Sebut 323 Bupati atau Wali Kota Ditangkap Akibat Korupsi

Selain dua orang tersebut yang sudah diberhentikan, pihaknya masih mengawasi empat orang lain atau rekan dua orang yang sudah diberhentikan karena patut dicurigai menggunakan obat terlarang yang sama.

“Saya akan menindak tegas bagi pegawai yang diketahui kedapatan menggunakan obat terlarang semua jenis seperti narkoba, ganja, maupun obat yang dilarang jenis lain,” tambahnya.

Dia mengatakan tes urine bagi pegawai, baik ASN maupun tenaga kontrak akan menyasar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara bertahap.

“Kami bekerja sama dengan Badan Narkotika sudah menyusun tes urine bagi ASN di semua OPD bahkan seluruh guru dan siswa tingkat SLTP kelas 9,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version