• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | Hukum Dan Kriminal

8 WNI Diduga Direkrut Militer Rusia, Pemerintah Verifikasi Status Kewarganegaraan

by Basuki Rahardjo
02-Sep-2026 12:20
in Hukum Dan Kriminal, News
8 WNI diduga direkrut militer Rusia, Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan pemerintah tengah melakukan verifikasi fakta dan aturan hukum.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Kumhamimipas/Lingkar.news)

88
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah masih memverifikasi informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan masing-masing WNI. Pemerintah juga akan memastikan apakah mereka menjadi korban perekrutan atau secara sadar masuk dinas militer asing.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan informasi tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebelum seluruh faktanya terverifikasi.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemanfaatan pulau kosong untuk rehabilitasi narapidana narkoba guna mengatasi kelebihan kapasitas lapas.

Yusril Usulkan Pulau Kosong Jadi Tempat Rehabilitasi Napi Narkoba, Libatkan TNI-Polri

10 Oktober 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan bebas tidak bisa diajukan banding maupun kasasi berdasarkan KUHAP baru dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026.

Yusril Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Banding atau Kasasi: Jadi Titik Akhir Perkara

12 September 2026

“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Menurut Yusril, pemerintah perlu memastikan identitas para WNI, proses perekrutan, tawaran yang diberikan kepada mereka, serta kebenaran mengenai keterlibatan mereka dalam dinas militer Rusia.

Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) sebelumnya mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.

Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Menurut laporan FISU, para WNI tersebut diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi. Mereka disebut dijanjikan tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.

FISU menyebut perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.

Yusril mengatakan apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan tersebut dari dua sisi. Pertama, perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, konsekuensi hukum apabila mereka secara sadar masuk dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.

“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban,” katanya.

Yusril menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang terbukti menjadi korban.

Di sisi lain, Indonesia memiliki ketentuan mengenai WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.

Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Namun, Yusril menegaskan penerapan ketentuan tersebut harus berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Menurut dia, status kewarganegaraan seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Penetapannya harus melalui penelitian dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Yusril menjelaskan, kehilangan kewarganegaraan juga tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi seseorang telah bergabung dengan tentara asing.

Ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.

Ia menegaskan dugaan tidak boleh dicampuradukkan dengan fakta hukum. Karena itu, pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Menko Kumhamimipasmiliter RusiaUU KewarganegaraanWNI di RusiaWNI militer RusiaYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Pemkab Sleman Wajibkan Hasil Pemutakhiran Indeks Desa 2026 Jadi Acuan Utama Perencanaan Pembangunan Kalurahan

Next Post

1.299 Titik Panas Terdeteksi di Kalsel, BMKG: Risiko Karhutla Sangat Tinggi

Kategori Terkait

Kepala BGN Sudaryono mencatat efisiensi dan pengembalian anggaran MBG Rp44 triliun dalam 100 hari kepemimpinannya, termasuk penghematan insentif dan dana operasional dapur.
Nasional

100 Hari Pimpin BGN, Sudaryono Klaim Efisiensi Anggaran MBG Rp44 Triliun

by Basuki Rahardjo
29 Oktober 2026

Kepala BGN Sudaryono mencatat efisiensi dan pengembalian anggaran MBG Rp44 triliun dalam 100 hari kepemimpinannya, termasuk penghematan insentif dan dana...

Read moreDetails
Polda Metro Jaya dan 100 mahasiswa gelar deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI, Raffi Ahmad mengingatkan bahaya hoaks dan ujaran kebencian.

Polda Metro dan Mahasiswa Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI, Raffi Ahmad Soroti Hoaks

29 Oktober 2026
Delapan pejabat Bapanas dan Bulog dicopot setelah kasus beras SPHP dioplos jadi premium terungkap.

Kasus Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, 8 Pejabat Bulog dan Bapanas Dicopot

29 Oktober 2026
Pemprov Jabar memperkuat sistem kesehatan daerah melalui KITA SEHAT, program kemitraan Indonesia–Australia yang mengedepankan kolaborasi lintas sektor.

Gandeng Australia Lewat KITA SEHAT, Pemprov Jabar Perkuat Sistem Kesehatan Daerah

29 Oktober 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau normalisasi Kali Mampang di Poncol untuk mengurangi risiko banjir menjelang musim hujan akhir November.

Pramono Tinjau Normalisasi Kali Mampang, Targetkan Risiko Banjir Berkurang Signifikan

29 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Aksi Komite Sadar yang terdiri dari para mahasiswa dari beberapa universitas, di Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10/2026). (Ant)
News

Aksi Massa Komite Sadar di Jakarta: Usung Simbol Tiga Jari dan 5 Tuntutan

by Anita Nawang
28 Oktober 2026

JAKARTA, Lingkar.news — Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Komite Sadar menggelar aksi massa di Jakarta dengan mengusung...

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

KPK Terbitkan Sprindik Baru, Geledah Kantor Bea Cukai Kudus

28 Oktober 2026
Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

27 Oktober 2026
Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Pembahasan materi dan diskusi perkembangan usaha BUMDes Mandiri Kepek Wonosari.

    Perkuat Tata Kelola, BUM Desa Mandiri Kepek Integrasikan Aset BKM P2KP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Jember ke Kemendagri Konsolidasi Strategi Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Fawait: Penataan Pasar Tanjung Jember Bertahap, Pemerintah Tak Boleh Sewenang-wenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blusukan ke Desa Sucopangepok, Bupati Jember Berkomitmen Bantu Perbaikan Infrastruktur Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warganet Dukung Penataan Pasar Tanjung Jember, Soroti Fungsi Jalan Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya