JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah masih memverifikasi informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan masing-masing WNI. Pemerintah juga akan memastikan apakah mereka menjadi korban perekrutan atau secara sadar masuk dinas militer asing.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan informasi tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebelum seluruh faktanya terverifikasi.
“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Yusril, pemerintah perlu memastikan identitas para WNI, proses perekrutan, tawaran yang diberikan kepada mereka, serta kebenaran mengenai keterlibatan mereka dalam dinas militer Rusia.
Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) sebelumnya mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan FISU, para WNI tersebut diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi. Mereka disebut dijanjikan tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
FISU menyebut perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.
Yusril mengatakan apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan tersebut dari dua sisi. Pertama, perlindungan terhadap WNI yang mungkin menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, konsekuensi hukum apabila mereka secara sadar masuk dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.
“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban,” katanya.
Yusril menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang terbukti menjadi korban.
Di sisi lain, Indonesia memiliki ketentuan mengenai WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Namun, Yusril menegaskan penerapan ketentuan tersebut harus berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Menurut dia, status kewarganegaraan seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Penetapannya harus melalui penelitian dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Yusril menjelaskan, kehilangan kewarganegaraan juga tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi seseorang telah bergabung dengan tentara asing.
Ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.
Ia menegaskan dugaan tidak boleh dicampuradukkan dengan fakta hukum. Karena itu, pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki













