8 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini

Mantan Pimpinan KPK, Thony Saut Situmorang, yang dipanggil sebagai saksi kasus pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (Antara/Lingkar.news)

Mantan Pimpinan KPK, Thony Saut Situmorang, yang dipanggil sebagai saksi kasus pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Penyidik gabungan Subdittipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri pada Kamis, 30 November 2023.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa menyebut dua dari delapan saksi diperiksa di Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan di Tipidkor Bareskrim Polri dua saksi, yakni Thony Saut Situmorang dan Tin Latifa,” kata Arief.

Thony Saut Situmorang, mantan Pimpinan KPK, sedangkan Tin Latifa merupakan saksi dari Kementerian Pertanian, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai pukul 10.00 WIB.

Sedangkan enam saksi lainnya, diperiksa di ruang pemeriksaan Subdit Tipidko Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter.

Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi lainnya, setelah penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023.

SYL Bungkam Ditanya soal Pertemuannya dengan Firli Bahuri

Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama sejumlah saksi lainnya, dua di antaranya Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, di Bareskrim Polri. Adapun ketiganya berstatus tersangka tindak pidana korupsi di KPK.

Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 1 Desember 2023.

Sementara itu, Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 28 November 2023menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada 28 November 2023.

Firli Bahuri Didesak Mundur dari KPK usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL

Adapun pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

“Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Trunoyudo.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama, Rabu, 22 November 2023. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version