DEMAK, Lingkar.news – Sebanyak 15 tempat karaoke ilegal atau tidak berizin yang beroperasi di wilayah Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Demak disegel.
Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, mengatakan penyegelan belasan tempat karaoke itu sesuai dengan peraturan daerah bahwa tempat usaha hiburan malam tanpa memiliki izin harus ditertibkan.
“Melanggar Perda Kabupaten Demak No 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), dan Perda Kab Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak,” kata Agus, belum lama ini.
Selain menyegel 15 tempat karaoke ilegal di Demak, tim gabungan juga menyita sejumlah minuman keras. Kemudian belasan pemandu karaoke yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga diamankan untuk diberikan pembinaan.
Pengelola tempat karaoke ilegal juga diberi peringatan keras secara lisan dan tertulis agar tidak kembali beroperasi.
“Kami menindak 15 usaha hiburan (karaoke) dengan menutup atau menyegel, membawa 13 pemandu musik untuk diberikan pembinaan, melakukan penyitaan miras dan peralatan karaoke serta melakukan teguran secara lisan dan tertulis,” terangnya.
Adapun 15 tempat karaoke yang disegel itu meliputi Mahkota Musik, Funky Musik, Griya Wisma, Teman Musik, Metro, Monalisa, Pelangi, Dewa Musik, GG, Alexis, New Metro 2, New Metro 1, Selly Musik, Galery Music, dan Diva Musik.
“Tempat hiburan atau karaoke yang kami segel itu yang ada di wilayah Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Kota saat kami bersama tim gabungan melaksanakan razia,” ungkapnya.
Agus juga menambahkan saat ini pihaknya bersama tim gabungan terus menggencarkan razia penyakit masyarakat (pekat) yang ada di wilayah Kota Wali untuk menciptakan Demak Bermartabat, Maju dan Sejahtera.
“Kami akan terus lakukan razia operasi untuk memberantas berbagai macam kegiatan seperti ini, sekaligus memberantas penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Demak,” katanya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)