JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan bantuan untuk penanganan gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, pada Senin, 26 Desember 2022.
KPK memastikan laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menelaah dan memverifikasi terlebih dahulu.
Donasi Gempa Bumi Cianjur Hingga Rp 8 M, KPK Ingatkan Dana Bantuan Rentan Dikorupsi
“Segera kami tindaklanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan. Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut,” ucap Ali.
Laporan itu dilakukan oleh Acsenahumanis Respon Foundation terhadap Bupati Cianjur, Herman Suherman pada Jumat, 16 Desember 2022.
Acsenahumanis Respon Foundation usai membuat laporan menyebut, bantuan tersebut diberikan oleh Emirates Red Crescent terdiri atas 2.000 lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, dan battery charger untuk tenda.
“Bupati memotong SOP (prosedur operasi standar) yang sudah dibuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan me-repacking bantuan menjadi berbeda,” demikian keterangan Acsenahumanis Respon Foundation.
Herman disebut memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingan pribadi dan tidak menyalurkan bantuan sebagaimana semestinya.
“Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya, Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan dan mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain serta menjual ke pasar,” jelas Acsenahumanis Respon Foundation.
Sebelumnya, KPK juga telah memberikan perhatian terhadap distribusi donasi bagi para korban bencana secara keseluruhan agar tepat sasaran dan tidak terjadi praktik-praktik tindak pidana korupsi.
“Dari histori penanganan perkara oleh KPK, pengelolaan dana bantuan kebencanaan menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi para pihak yang menyalahgunakan kewenangannya. Kami tidak ingin hal ini terjadi. Oleh karena itu, KPK juga memberikan atensi dalam distribusi donasi bencana Cianjur ini,” ucap Sekjen KPK, Cahya H. Harefa melalui keterangan tertulisnya pada hari Rabu, 30 November 2022.
Ia mengungkapkan bahwa, KPK melalui Kedeputian Koordinasi Supervisi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring secara kontinu akan mendampingi Pemkab Cianjur untuk memitigasi dan mencegah terjadinya risiko korupsi tersebut. (Lingkar Network | Koran Lingkar)