• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Finansial

OJK Ungkap Gen Z dan Milenial 37,17 Persen Gagal Bayar Pinjol

13-Sep-2024 23:40
in Finansial
Nasabah mengakses layanan aplikasi penunda pembayaran (paylater) di Kota Serang, Banten, Kamis (12/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.

Nasabah mengakses layanan aplikasi penunda pembayaran (paylater) di Kota Serang, Banten, Kamis (12/9/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.

804
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Makassar, Lingkar.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap data bahwa generasi Z dan milenial berkontribusi terhadap terjadinya kredit macet sebesar 37,17 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, pentingnya literasi keuangan di kalangan generasi muda atas kasus tersebut.

“Data kami menunjukkan, pada Juli 2024, porsi kredit macet 90 hari (hinggaTWP 90) untuk kelompok usia 19 hingga 34 tahun, yang terdiri dari generasi Z dan milenial, mencapai 37,17 persen,” ujar Agusman di Makassar, Kamis (12/9).

BERITATERKAIT

Sekda Provinsi Jateng Sumarno ditemui seusai menghadiri acara Konsinyering Pembahasan Rencana Sinergi BP Tapera dan TPAKD Jateng, di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Jateng, Jumat, 15 Desember 2023. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkar.news)

Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal, Sekda Jateng: Pengawasannya Sangat Sulit

16 Desember 2023
Ketua DPR RI Puan Maharani: Pinjol Sangat Meresahkan Masyarakat

Ketua DPR RI Puan Maharani: Pinjol Sangat Meresahkan Masyarakat

16 Desember 2024

Menurutnya, generasi Z dan milenial menjadi kontributor signifikan terhadap meningkatnya tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari pada platform fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Sehingga kata dia, angka tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa kaum muda lebih rentan terhadap risiko gagal bayar pada pinjaman online.

Agusman juga mencatat bahwa meskipun tingkat risiko kredit macet secara keseluruhan pada platform P2P lending terjaga di angka 2,53 persen pada Juli 2024 menurun dari 2,79 persen pada Juni kontribusi generasi muda terhadap wanprestasi ini masih cukup besar dan perlu ditangani dengan serius.

Selain itu, Agusman menyoroti pertumbuhan jumlah outstanding pembiayaan pada industri fintech P2P lending yang mencatat peningkatan tahunan (yoy) sebesar 23,97 persen pada Juli 2024, dengan total outstanding mencapai Rp69,39 triliun.

Angka ini menunjukkan bahwa meskipun ada pertumbuhan yang signifikan dalam sektor pinjaman online, risiko kredit macet tetap menjadi tantangan besar, terutama di kalangan pengguna muda.

Guna mengatasi tingginya risiko wanprestasi, OJK telah mengambil langkah-langkah preventif.

Salah satunya adalah mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memasang peringatan di laman utama aplikasi dan situs web mereka.

“Peringatan ini bertujuan untuk mengedukasi pengguna tentang risiko yang mungkin mereka hadapi saat menggunakan layanan pinjaman online,” jelas Agusman.

Isi peringatan tersebut menekankan: “Hati-hati, transaksi ini berisiko kerugian tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi.”

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai risiko pinjaman online dan mencegah mereka terjerat utang tanpa kemampuan membayar.

OJK juga telah menetapkan regulasi yang lebih ketat untuk layanan P2P lending melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Aturan ini mengatur prosedur analisis kelayakan pinjaman, di mana penyelenggara P2P lending diwajibkan untuk mempertimbangkan kemampuan finansial calon penerima pinjaman sebelum pendanaan disetujui.

Selain itu, OJK telah menetapkan batas maksimum biaya pendanaan yang dikenakan kepada pengguna, termasuk bunga, margin, biaya administrasi, komisi platform, serta biaya lain yang relevan, selain dari denda keterlambatan dan pajak. Regulasi ini bertujuan untuk menjaga agar pengguna tidak terbebani oleh biaya yang berlebihan.

Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan upaya peningkatanpenerima literasi keuangan, OJK berharap ekosistem P2P lending di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan bertanggung jawab.

Edukasi yang tepat diharapkan dapat membantu generasi muda lebih memahami risiko keuangan dan membuat keputusan yang lebih bijak terkait pinjaman online. (rara-lingkar.news)

Tags: MilenialOJKpinjol
SendShareTweet
Ipung

Ipung

Berita Terkait

Kemenkeu Atur Biaya Hotel Perjalanan Dinas K/L, Maksimal Rp9,3 Juta
Finansial

Kemenkeu Atur Biaya Hotel Perjalanan Dinas K/L, Maksimal Rp9,3 Juta

by Ulfa Puspa
3 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Keuangan menetapkan besaran baru biaya perjalanan dinas bagi kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun anggaran 2026. Lantas, bagaimana...

Read moreDetails
Tukin Dosen ASN Mulai Dicairkan Juli 2025, Berapa Nominal yang Diterima?

Tukin Dosen ASN Mulai Dicairkan Juli 2025, Berapa Nominal yang Diterima?

15 April 2025
Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus yang akan ditumpanginya di ruang tunggu bus AKAP di Terminal Tipe A Tingkir, Salatiga, Jumat (4/5/2025). (DOK. HUMAS TERMINAL TIPE A TINGKIR/Lingkar.News)

Harga Tiket Bus ke Jabodetabek dari Salatiga Naik 50 Persen

4 April 2025
Struktur Lengkap Pengurus Danantara, Ada Sri Mulyani

Struktur Lengkap Pengurus Danantara, Ada Sri Mulyani

24 Maret 2025
Kabar Gembira! Karyawan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak

Kabar Gembira! Karyawan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak

7 Februari 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Pendaki Disabilitas Asal Indonesia Taklukkan Gunung Everest
News

Pendaki Disabilitas Asal Indonesia Taklukkan Gunung Everest

by Rosyid
9 Juni 2025

Lingkar.news – Pendaki penyandang disabilitas asal Indonesia, Anggi Wahyuda (24), berhasil menuntaskan pendakian ke Everest Basecamp yang berada di ketinggian...

Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Pilihan Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

Coding dan AI Jadi Mata Pelajaran Pilihan Mulai Tahun Ajaran 2025/2026

9 Juni 2025
Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

9 Juni 2025
Gubernur Jateng Luthfi Mulai Revitalisasi Dermaga Asemdoyong Pemalang, Segini Anggarannya

Gubernur Jateng Luthfi Mulai Revitalisasi Dermaga Asemdoyong Pemalang, Segini Anggarannya

9 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya