UMP 2023 Telah Resmi Ditetapkan, Jateng Terendah di Indonesia

UMP 2023 Telah Resmi Ditetapkan, Jateng Terendah di Indonesia

Ilustrasi UMP 2023. (Canva Dhana Kencana/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP 2023 yang berjalan dengan kondusif. 

“Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Selasa, 29 November 2022.

Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif. 

“Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022. 

Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. 

“Saat ini kami masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Menaker Ida menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15%, di mana UMP 2022 sebesar Rp2.512.539,00 naik menjadi Rp2.742.476,00 di tahun 2023.

Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4%, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023. 

Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50% di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah). 

“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” jelas Menaker. 

Ia pun mengingatkan bahwa UMP yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun ke bawah.

“Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Daftar Gubernur yang telah menetapkan UMP 2023: 

  1. Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
  2. Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
  3. Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
  4. Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
  5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
  6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
  7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
  8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
  9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
  10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
  11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
  12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
  13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
  14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
  15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
  16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
  17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
  18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
  19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%) 
  20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
  21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
  22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
  23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
  24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
  25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
  26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
  27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
  28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
  29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
  30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
  31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
  32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
  33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%)

Sumber: Data Kementerian Tenaga Kerja pada Selasa, 29 November 2022.

Exit mobile version