• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Ekonomi

CELIOS: PPN 12 Persen Bisa Turunkan Konsumsi Rumah Tangga Rp40,68 Triliun

Ipung by Ipung
29-Nov-2024 21:40
in Ekonomi
CELIOS: PPN 12 Persen Bisa Turunkan Konsumsi Rumah Tangga Rp40,68 Triliun

Direktur Fiscal Justice CELIOS Media Wahyudi Askar (kiri) dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11/2024) (ANTARA/Bayu Saputra)

795
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta, Lingkar.news – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dinilai oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bisa berisiko mengurangi konsumsi rumah tangga hingga Rp40,68 triliun serta berpotensi memukul daya beli masyarakat.

“Hasil studi CELIOS mengungkap kebijakan tarif PPN 12 persen berisiko menurunkan PDB (Produk Domestik Bruto) hingga Rp65,3 triliun, mengurangi jumlah konsumsi rumah tangga sebesar Rp40,68 triliun,” kata Direktur Fiscal Justice CELIOS Media Wahyudi Askar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11).

Menurut simulasi perhitungan CELIOS, kenaikan PPN 12 persen akan meningkatkan pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan, kelompok rentan miskin sebesar Rp153.871 per bulan, dan kelas menengah hingga Rp354.293 per bulan.

Kondisi ini tidak hanya mengancam daya beli masyarakat namun juga memperburuk fenomena penurunan kelas sosial dari kelas menengah menjadi rentan miskin.

Media menekankan bahwa pemerintah seharusnya mencari sumber penerimaan negara lain yang lebih berkeadilan, seperti pajak kekayaan, pajak windfall profit komoditas, pajak produksi batu bara, atau pajak karbon.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur turut mengkritisi kebijakan tersebut.

Ia menyebut kenaikan PPN 12 persen tak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga mempunyai efek rambatan ke sektor pendidikan, lingkungan, dan iklim demokrasi yang semakin menyempit.

“Sementara pemerintah memiliki mandat konstitusi untuk mensejahterakan seluruh warga negaranya,” jelas Isnur.

Menurut dia, kenaikan PPN 12 persen bertentangan dengan Pasal 28D yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”

Kemudian, imbas kenaikan PPN 12 persen kian menggerus ekonomi rumah tangga dengan tambahnya pengeluaran uang.

​​​Isnur mengatakan, dalam kalkulasi ekonomi sederhana tambahan pengeluaran ini merogoh kocek sekitar Rp1,75 juta per tahun. Kondisi faktual ini jelas kontras bertentangan dengan mandat negara untuk menyejahterakan rakyatnya sehingga kebijakan kenaikan PPN 12 persen bertentangan dengan Pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

Oleh karena itu, YLBHI bersama CELIOS mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera merevisi perhitungan tarif PPN dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mereka meminta pemerintah untuk memerhatikan beberapa poin.

Pertama, agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen

Kedua, pemerintah dan DPR melakukan merevisi perhitungan Tarif PPN 12 persen dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebelum 1 Januari 2025.

Ketiga, melakukan evaluasi terhadap anggaran jumbo kementerian dan lembaga, terutama kepolisian.

Keempat, meningkatkan ruang partisipasi publik dalam pembahasan keuangan negara.

Kelima, menerapkan kebijakan Pajak Berkeadilan seperti: Pajak Kekayaan, Pajak Windfall Komoditas Ekstraktif, Pajak Produksi Batu Bara, dan Pajak Karbon.

Keenam, menutup kebocoran pajak sektor sawit hingga transaksi perusahaan digital lintas negara juga opsi perpajakan yang bisa dijalankan.

​​​​​​Ketujuh, reformasi sistem perpajakan seperti memperluas basis pajak dan meningkatkan efisiensi pemungutan.

Kedelapan, mendorong sektor informal menjadi formal, yang lebih berdampak pada perluasan basis pajak, seperti insentif PPh UMKM 0,1-0,2 persen.

Kesembilan, meninjau kembali pengeluaran negara triliunan rupiah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang belum jelas penyelesaiannya, dan penyertaan modal negara untuk BUMN yang terbukti tidak menghasilkan nilai tambah dan daya saing.

Lebih lanjut, selain menyoroti dampak ekonomi, CELIOS dan YLBHI juga menyerukan peningkatan ruang partisipasi publik dalam pembahasan kebijakan keuangan negara. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan fiskal lebih transparan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. (rara-lingkar.news)

BERITATERKAIT

Demokrat Siap Kawal Paket Stimulus Rp38,6 Triliun Pascakenaikan PPN 12 Persen

Demokrat Siap Kawal Paket Stimulus Rp38,6 Triliun Pascakenaikan PPN 12 Persen

31 Desember 2024
PDIP Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana PPN 12 Persen

PDIP Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana PPN 12 Persen

22 Desember 2024
Tags: PPN 12 PersenYLBHI
SendShareTweet

Berita Terkait

Pemprov Jateng Paparkan 3 Model Pendirian Kopdes Merah Putih
Jateng

Pemprov Jateng Paparkan 3 Model Pendirian Kopdes Merah Putih

by Redaksi
24 April 2025

SEMARANG, LINGKAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) melalui Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) terus mengakselerasi pembentukan Koperasi...

Read moreDetails
Bupati Pati Sudewo menyampaikan aspirasi kepada Sekjen KKP di Jakarta

Bupati Pati Sudewo Sampaikan Jeritan Nelayan kepada Sekjen KKP di Jakarta

21 April 2025
Ahmad Luthfi dan Sudewo

Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Prioritaskan Pelaku UMKM

17 April 2025
Kopdes Merah Putih Bisa Dibentuk dari Gabungan Antardesa, Tapi Ada Syaratnya

Kopdes Merah Putih Bisa Dibentuk dari Gabungan Antardesa, Tapi Ada Syaratnya

14 April 2025
Libatkan 3 OPD, Koperasi Desa di Pati Ditargetkan Rampung Mei 2025

Libatkan 3 OPD, Koperasi Desa di Pati Ditargetkan Rampung Mei 2025

12 April 2025

EPAPER KORAN LINGKAR

Featured Post

Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028
Nasional

Komaruddin Hidayat Resmi Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028

by Rosyid
14 Mei 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Komaruddin Hidayat, terpilih sebagai Ketua...

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

Cek Status Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara yang Gabung Militer Rusia

14 Mei 2025
DPR Kritisi Ledakan Amunisi di Garut: Ini Bukan Soal Aturan Tapi Sikap dalam Bekerja

DPR Kritisi Ledakan Amunisi di Garut: Ini Bukan Soal Aturan Tapi Sikap dalam Bekerja

14 Mei 2025
Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

Suara Indonesia: Jalan Baru ANTARA, RRI, dan TVRI

13 Mei 2025
Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

Kronologis Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 4 TNI dan 9 Warga Sipil

12 Mei 2025

Trending Post

  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep seblak kuah pedas sederhana enak tanpa mie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Resep masakan sehari-hari agar tidak bosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Porprov Jateng 2026 di Semarang Raya, Ahmad Luthfi Dukung Eksplorasi Atlet
Jateng

Porprov Jateng 2026 di Semarang Raya, Ahmad Luthfi Dukung Eksplorasi Atlet

by Ulfa Puspa
15 Mei 2025

SEMARANG, Lingkar.news – Semarang Raya bakal menjadi tuan rumah kompetisi Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah (Porprov Jateng) XVII pada 2026....

Pramono Luncurkan Layanan Kesehatan Pasukan Putih, JakCare, dan JakAmbulans

Pramono Luncurkan Layanan Kesehatan Pasukan Putih, JakCare, dan JakAmbulans

14 Mei 2025
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tragedi Ledakan Amunisi di Garut

14 Mei 2025
Gubernur Luthfi Siapkan Jateng Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Gubernur Luthfi Siapkan Jateng Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

14 Mei 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya