• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 28, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Dunia

Bekerja Sebagai PSK, Imigrasi Denpasar Deportasi 3 Turis Asal Rusia

Admin by Admin
11 Maret 2023
in Dunia, Hukum Dan Kriminal, News
Bekerja Sebagai PSK, Imigrasi Denpasar Deportasi 3 Turis Asal Rusia

Imigrasi menahan tiga warga negara Rusia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, karena mereka melanggar hukum dan aturan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tiga warga negara Rusia itu dideportasi kembali ke negaranya, Jumat (10/3/2023), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI

341
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Denpasar, LINGKAR.NEWS – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial VS, IL, dan TE setelah mereka ditangkap di Seminyak, Badung, Bali, karena bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) pada 10 Maret 2023.

Tiga perempuan asal Rusia itu dideportasi ke negaranya, Jumat, dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpang Pesawat Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki, kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 tujuan Rusia.

Imigrasi wilayah kerja Bali menangkap tiga WNA Rusia itu saat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah vila di Seminyak.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat villa di Seminyak yang memiliki aktivitas mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut, dan berhasil menggerebek tiga pasangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Denpasar, Jumat.

Usai penggerebekan, tiga WNA itu ditangkap oleh petugas Imigrasi dan dibawa ke kantor untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya di Bali bekerja sebagai PSK. VS dan TE masuk wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, sementara IL menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Visa Kunjungan B211A atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi ke WNA dalam rangka tugas resmi pemerintah, berwisata , kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olahraga nonkomersial, dan kunjungan bisnis. Izin tinggal itu berlaku selama 60 hari dan 180 hari, dan dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Sementara itu, VoA berlaku selama 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Pemegang izin tinggal VoA dapat melakukan enam jenis kegiatan selama tinggal di Indonesia, yaitu berwisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat kerja, dan transit. Enam jenis kegiatan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 yang terbit pada 14 September 2022.

Silmy Karim, dalam siaran tertulis yang sama, menyampaikan Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia demi menjaga ketertiban, dan memberi pelayanan terbaik untuk WNI dan WNA.

“Tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum yang dieksekusi secara humanis bersama dengan Tim PORA (Pengawasan Orang Asing),” kata Dirjen Imigrasi.

Dia mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan kegiatan WNA yang mencurigakan kepada Imigrasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA,” kata dia. ( ARA – LINGKAR.NEWS )

Tags: BaliImigrasiRusia

Berita Terkait

Cek Rumput Alun-Alun, Bupati Kudus Tegaskan Segera Memulihkan Keasriannya
News

Cek Rumput Alun-Alun, Bupati Kudus Tegaskan Segera Memulihkan Keasriannya

by Admin
27 Maret 2023

KUDUS, LINGKAR.NEWS - Bupati Kudus H.M. Hartopo menyatakan telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memulihkan rumput di area Alun-Alun Simpang...

Read more
Indonesia Miliki Peluang Besar Hasilkan SDM Kelistrikan hingga Energi Terbarukan

Indonesia Miliki Peluang Besar Hasilkan SDM Kelistrikan hingga Energi Terbarukan

27 Maret 2023
Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Masih Tinggi, Ini Tanggapan DPRD Jepara

Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Masih Tinggi, Ini Tanggapan DPRD Jepara

26 Maret 2023
Marak Praktik Tying Pembelian Minyakita, Dinas Perdagangan Kudus Minta Pedagang Melapor

Marak Praktik Tying Pembelian Minyakita, Dinas Perdagangan Kudus Minta Pedagang Melapor

26 Maret 2023
DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarankan Larangan Buka Bersama Ditinjau Kembali

DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarankan Larangan Buka Bersama Ditinjau Kembali

26 Maret 2023
Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

25 Maret 2023
PPATK-akan-Dilaporkan-ke-Polisi-soal-Data-Transaksi-Janggal-Rp-349-T

PPATK akan Dilaporkan ke Polisi soal Data Transaksi Janggal Rp 349 T

24 Maret 2023
Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

21 Maret 2023
Innalillahi, Atlet Badminton Tanah Air Tutup Usia karena Nabrak Truk, Ini Kronologinya

Innalillahi, Atlet Badminton Tanah Air Tutup Usia karena Nabrak Truk, Ini Kronologinya

20 Maret 2023

Trending

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan
Jateng

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

by Shinta Kusuma
24 Maret 2023

JEPARA - Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif bersama jajaran Forkopimda, melakukan monitoring di sejumlah tempat untuk memastikan...

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

23 Maret 2023
Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

27 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023
Tingkatkan Ekonomi, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan

Tingkatkan Ekonomi, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Dorong Pembangunan Infrastruktur Jalan

27 Maret 2023

Post Terbaru

Larang Pejabat Bukber, Presiden Minta Anggaran Dipakai Santunan dan Pasar Murah
Highlight

Larang Pejabat Bukber, Presiden Minta Anggaran Dipakai Santunan dan Pasar Murah

by Shinta Kusuma
28 Maret 2023

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta agar jajaran pemerintah dapat mengalihkan anggaran buka puasa bersama menjadi santunan bagi fakir miskin.

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

Warga Swadaya Perbaiki Jalan, Ketua DPRD Jepara Gus Haiz: Jadi Evaluasi Pemerintah

28 Maret 2023
Cek Rumput Alun-Alun, Bupati Kudus Tegaskan Segera Memulihkan Keasriannya

Cek Rumput Alun-Alun, Bupati Kudus Tegaskan Segera Memulihkan Keasriannya

27 Maret 2023
Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos

Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos

27 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version