SERANG, Lingkar.news – Stok LPG 3 kilogram salah satu agen resmi Pertamina di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang ludes dalam waktu satu jam, imbas kebijakan baru pemerintah tentang pendistribusian subsidi energi.
Penjual LPG, Edi Nursalim, mengatakan dalam sehari biasanya ia menyediakan stok sebanyak 70 tabung gas melon. Namun akibat kebijakan baru pemerintah yang berlaku mulai Sabtu, 1 Februari 2025 banyak pembeli ramai mengantre sejak pukul 07.00 WIB.
“Sejam sudah habis. Sekarang sudah habis semua,” ujarnya, Senin, 3 Februari 2025.
Edi menjelaskan untuk pemakaian rumah tangga, pembeli cukup menunjukkan e-KTP. Sementara untuk UMKM harus menunjukkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
“UMKM itu sebulan 14 tabung, lalu rumah tangga sebulan empat tabung. Selain itu pembeli juga diminta untuk menunjukkan data tersebut sebelum membeli LPG 3 kg tersebut,” kata dia.
Kebijakan distribusi LPG dirasa mempersulit pembelian bagi salah satu pembeli yakni Kodrat.
Kodrat mengatakan bahwa setelah stok tabung gas melon ludes, ia memilih untuk menunggu kedatangan stok baru. Namun hingga pukul 11.00 WIB ia menunggu, tidak kunjung stok baru datang.
“Lama, payah ini,” ujar dia.
Dia mengaku kesulitan mendapatkan tabung gas 3 kg sejak Minggu, 2 Februari 2025. Secara harga, tabung gas melon dipatok pada rentang Rp19.000—Rp21.000.
Mulai Sabtu, 1 Februari 2025, pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi berjalan lebih tepat sasaran.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa mulai hari itu, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG tiga kilogram (kg) kepada pengecer.
Pengecer LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan komoditas produk Pertamina itu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan tepat guna. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)