SERANG, LINGKAR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menegaskan bahwa sekolah swasta yang mengikuti program Sekolah Gratis tetapi melanggar aturan teknis, seperti kelebihan rombongan belajar, akan dikenai sanksi administratif dan kepegawaian.
“Kalau dia memaksakan lebih dari 36 rombongan belajar, anak itu tidak akan masuk di dalam dapodik. Sanksinya dia tidak akan dapat ijazah, tidak dapat BOS,” ujar Lukman di Serang, Kamis 12/06/2025.
Lukman menegaskan bahwa jika pelanggaran dilakukan oleh pihak sekolah, maka pegawainya akan dikenakan sanksi disiplin.
“Sekolah tetap, kita pasti akan sampaikan bahwa apabila melanggar ketentuan itu akan kita berikan sanksi sesuai dengan ketentuan kedisiplinan kepegawaian. Berarti dia tidak mengindahkan perintah pimpinan,” ujar dia.
Terkait dengan implementasi program Sekolah Gratis yang mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026, ia menyebutkan bahwa saat ini Disdikbud tengah menjalankan proses sosialisasi dan verifikasi secara simultan.
“Program sekolah gratis kan kita sudah melaksanakan sesuai dengan yang dijadwalkan di bulan Juni ini, sebelum penerimaan siswa baru. Kita masih dalam proses sosialisasi dan verifikasi,” jelasnya.
Lukman juga membantah anggapan bahwa program sekolah gratis berjalan lambat. Menurutnya, regulasi sudah rampung sejak Maret dan pelaksanaan baru efektif dimulai bulan Juli.
“Pergub itu sebenarnya tanggal 2 April, dan sebelum itu launching tanggal 30 Maret sudah ditandatangani Pak Gubernur. Sejak itu kita laksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan sekolah,” ujar dia.
Disdikbud juga meminta sekolah swasta peserta program untuk lebih aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama dalam bentuk penandaan visual.
“Kita sudah menyampaikan ke seluruh kepala sekolah yang mengikuti program itu agar sekolah-sekolah memasang di banner bahwa mereka menyelenggarakan program sekolah gratis,” tutupnya (RARA – LINGKAR)