SERANG, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Provinsi Banten menyatakan bahwa partisipasi masyarakat tetap tinggi saat mengikuti pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada Rabu, 21 Februari 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara Hukum dan Pengawasan, KPU Kota Serang, Patrudin, Rabu, mengatakan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan PSU ini mencapai 70 persen lebih, bahkan bisa hingga 100 persen.
Sejak TPS dibuka pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB partisipasi masyarakat sudah mencapai 60 persen.
“Melihat dari animo masyarakat cukup tinggi, dan mereka menyalurkan hak pilihnya kembali sejak pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB sudah 60 persen partisipasinya, meski digelar pada hari kerja,” katanya saat ditemui di TPS 24 Sepang, Taktakan, Kota Serang.
Ia mengatakan untuk hari ini KPU Kota Serang menggelar PSU di dua TPS diantaranya yakni TPS 24 Kelurahan Sepang dan TPS 01 Kelurahan Banjarsari.
“Di Kota Serang ada empat TPS yang PSU untuk hari ini dilaksanakan di TPS 24 Kelurahan Sepang dan TPS 01 Kelurahan Banjarsari. Untuk di TPS 21 Kelurahan Bendung, dan TPS 07 Kelurahan Kemanisan nanti di hari Sabtu,” katanya.
Pihaknya mengatakan untuk di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, terdapat sekitar 297 daftar pemilih tetap (DPT) yang terdaftar sesuai dengan pendataan awal.
“Jumlah pemilih sekitar 297 untuk di TPS 24 Kelurahan Sepang,” katanya.
Pelaksanaan PSU tersebut, kata dia, sama seperti pada pemungutan suara tanggal 14 Februari, termasuk jenis surat suara yang dilakukan pencoblosan ulang oleh masyarakat.
“Masih sama, ada lima jenis surat suara yang di PSU. Jadi tidak ada perbedaan dengan pemungutan suara di tanggal 14 Februari kemarin,” katanya.
Dia mengatakan pelaksanaan PSU di dua TPS ini berjalan dengan kondusif, karena PSU ini bukan diakibatkan karena adanya kerusuhan, maupun kebencanaan, sehingga pelaksanannya cukup baik dan kondusif.
“Alhamdulillah kondusif, dan penyebab PSU ini kan karena ketidakpahaman dari petugas KPPS terkait kategori pemilih, karena di TPS 24 ini ada pemilih di luar domisili yang mencoblos ke sini,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)