Lingkar.news – Puasa menjadi kewajiban bagi setiap umat muslim dimanapun berada. Sehingga apabila saat bulan Ramadhan berhalangan untuk menjalanlannya, maka wajib untuk mengganti puasa di lain waktu.
Kewajiban puasa ini ditetapkan setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, atau tepatnya di tahun kedua Hijriyah. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam QS Al Baqarah ayat 183 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Dikutip dari mui.or.id, menurut Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim dijelaskan bahwa maksud dari ayat tersebut yakni memerintahkan manusia untuk berpuasa tidak hanya sebatas menahan diri dari makan, minum, dan jimak saja. Tetapi puasa harus dilandasi dengan niat karena Allah SWT, membersihkan diri baik lahir maupun batin, serta menjauhkan diri dari perbuatan terlarang.
Oleh sebab itu, bagi umat muslim yang belum tuntas mengganti puasa dapat memanfaatkan bulan Sya’ban untuk mengqadha. Terutama bagi mereka yang terpaksa membatalkan puasa karena ada halangan seperti sakit, haid, dan sebagainya.
Namun pada dasarnya pelaksanaan qadha puasa dapat dilakukan kapan saja, kecuali di waktu-waktu yang diharamkan seperti hari tasyrik, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Berikut lafaz niat qadha puasa Ramadhan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Demikian niat qadha puasa Ramadhan. Semoga ibadah di bulan suci tahun ini semakin meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. (Lingkar Network | Lingkar.news)