• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 15, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Artikel

Jangan Salah, Ini Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

by Ulfa Puspa
10-Des-2024 14:49
in Artikel, Pemerintahan
PERBAIKAN JALAN: Pembangunan ruas jalan di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Antara/Lingkar.news)

PERBAIKAN JALAN: Pembangunan ruas jalan di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Antara/Lingkar.news)

808
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Pemerintah terus mendorong pembangunan daerah, salah satunya dengan memberikan pendanaan kepada desa. Pada pelaksanaannya ada dua jenis pendanaan dalam meningkatkan pembangunan perdesaan yakni dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Meskipun dana desa dan alokasi dana desa sama-sama untuk mendukung kesejahteraan desa, tetapi keduanya memiliki perbedaan sumber pendanaan, tujuan, dan penggunaan. Supaya tidak bingung, yuk simak perbedaan dana desa dan alokasi dana desa di bawah ini.

Dana Desa

Program dana desa pertama kali diluncurkan pada tahun 2015 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari waktu ke waktu pengalokasian dana desa bertahap meningkat dari Rp21 triliun pada 2015, kemudian Rp47 triliun pada 2016, dan terus meningkat hingga Rp71 triliun pada 2024.  

Dari mana sumber dananya? Dana desa bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat kepada desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Besaran dana desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas wilayah desa.

Dana desa digelontorkan pemerintah pusat ke desa untuk mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya desa-desa yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. Kemudian meningkatkan pembangunan infrastruktur dan perekonomian desa, mengurangi ketimpangan antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di desa.

Lalu dana desa digunakan untuk apa saja?

Dana desa dapat digunakan untuk penanganan stunting melalui program-program yang berkaitan seperti kegiatan posyandu, pemberian makanan bergizi bagi anak-anak, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, hingga pembangunan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) dan akses air bersih guna mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Dana desa juga bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fisik dan nonfisik seperti pembangunan infrastruktur, kemudian pengembangan kapasitas dan pemberdayaan ekonomi desa baik melalui pengembangan desa wisata, maupun kegiatan usaha berbasis potensi lokal.

Dana desa juga dapat digunakan untuk mengurangi kemiskinan melalui program padat karya tunai yang memberikan pekerjaan sementara bagi warga desa.

Lalu pada tahun 2025, Kementerian Keuangan mengizinkan penggunaan dana desa untuk penanganan perubahan iklim karena Indonesia berada di posisi kedua sebagai negara paling rawan bencana dari 193 negara di dunia.

Alokasi Dana Desa

Alokasi dana desa adalah anggaran keuangan yang diberikan pemerintah daerah kepada desa. ADD ini merupakan bagian dari dana yang dialokasikan pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan tingkat desa.

Sumber dana alokasi dana desa berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) kabupaten/kota dan sebagian dari APBD provinsi. Sedangkan besaran alokasi dana desa ditentukan berdasarkan kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Alokasi dana desa merupakan kewajiban pemerintah kabupaten/kota yang wajib dialokasikan setiap tahun anggaran paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Pengalokasian ADD bagi masing-masing desa mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dn perangkat desa. Kemudian jumlah penduduk desa, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Tujuan utama alokasi dana desa yakni untuk meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola pemerintahan, serta mendukung pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di desa.

Alokasi dana desa boleh digunakan untuk apa saja?

Penggunaan alokasi dana desa tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 yang mengatur tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa dibiayai dari sumber dana  ADD.

Alokasi dana desa digunakan untuk membiayai kegiatan desa yang bersifat operasional, administrasi, serta pembangunan fisik. ADD juga dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, namun tidak sebesar Dana Desa dalam hal pembiayaan pembangunan.

Secara garis besar perbedaan dana desa dan alokasi dana desa terletak pada sumber dana dan penggunaannya. Dana Desa bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan di desa melalui anggaran dari pemerintah pusat, sedangkan Alokasi Dana Desa lebih berfokus pada mendukung administrasi dan pengelolaan pemerintahan desa dengan dana yang berasal dari pemerintah daerah. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: ArtikelDana Desa

Kategori Terkait

Simak Jadwal dan Cara Pencairan PIP 2025
Artikel

Simak Jadwal dan Cara Pencairan PIP 2025

by Ulfa Puspa
12 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Pencairan PIP tahak kedua telah dimulai sejak...

Read moreDetails
BSU 2025 Belum Cair ke Rekening? Cek Faktor Penyebabnya

BSU 2025 Belum Cair ke Rekening? Cek Faktor Penyebabnya

12 Juni 2025
Ketua MKD DPR desak Mendagri segera kembalikan 4 pulau milik Aceh

Ketua MKD DPR desak Mendagri segera kembalikan 4 pulau milik Aceh

11 Juni 2025
Mensesneg Bantah Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

Mensesneg Bantah Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih

10 Juni 2025
100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

8 Juni 2025

Featured Post

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI
Jateng

Keren! SD Krandon Kudus Langganan Juara Lomba MAPSI

by Ulfa Puspa
14 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Lomba MAPSI (Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami) rutin diadakan setiap tahun....

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

13 Juni 2025
DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025
Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

12 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep ayam kecap pedas manis sederhana ala rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Buat Roti Pisang Kukus Terenak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Bupati Sudewo Minta Maaf Usai Trio Serigala Goyang di Pendopo Pati
Jateng

Bupati Sudewo Minta Maaf Usai Trio Serigala Goyang di Pendopo Pati

by Rosyid
15 Juni 2025

PATI, Lingkar.news - Gelaran acara dangdut pada peringatan Hari Jadi Pati menuai polemik. Aksi goyang seksi Trio Serigala di Pendopo...

Viral Soal Parkir, Wali Kota Surabaya Klaim Demi Tekan Kebocoran PAD

Viral Soal Parkir, Wali Kota Surabaya Klaim Demi Tekan Kebocoran PAD

14 Juni 2025
Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

Pemprov Jateng Beri Bantuan Pupuk Cair untuk 59 Gapoktan di Semarang

14 Juni 2025
Prabowo Dijadwalkan Hadir Tinjau Rob Demak

Prabowo Dijadwalkan Hadir Tinjau Rob Demak

14 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya