JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang agen resmi Pertamina menjual LPG 3 kg atau subsidi gas kepada pengecer per 1 Februari 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan tepat guna. Selain itu, agar harga yang diterima masyarakat tetap sesuai batasan yang telah ditetapkan, dan mencegah lonjakan harga akibat distribusi yang tidak sesuai prosedur.
Lalu, siapa saja yang berhak untuk menerima subsidi LPG 3 kg? Pemerintah telah memetakan kelompok masyarakat yang boleh membeli gas LPG 3 kg berikut ini.
1. Rumah tangga
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
Skema Subsidi LPG Tak Berubah, Warga Tetap Bisa Tebus Gas Mulai Rp19 Ribu
2. Usaha mikro
Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha mikro yang diperbolehkan meliputi:
- Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha tetap.
- Kedai makanan: Usaha makanan yang dibuat di tempat usaha tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam.
- Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
- Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus.
- Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang.
- Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong.
3. Petani sasaran
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan subsidi LPG 3 kg hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga pendistribusiannya lebih tepat sasaran. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)