Lingkar.news – Menjelang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang perlu kamu tahu seputar Pemilu. Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengertian pemilihan umum diuraikan secara detail.
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Menyongsong Pemilu 2024, Pesta Demokrasi yang Digelar Serentak
Sistem Pemilu
Sistem pemilihan umum (Pemilu) merupakan metode yang mengatur dan memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat. Dilansir dari laman Bawaslu Paser, Sistem Pemilu di dunia ada tiga yaitu:
1. Sistem pluralitas
Sistem pluralitas, sering juga disebut sistem distrik yang merupakan sistem pemilu yang didasarkan atas kesatuan geografis.
Setiap kesatuan geografis memiliki satu wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat, dinamakan sistem distrik karena wilayah negara dibagi dalam distrik-distrik pemilihan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota badan perwakilan rakyat yang dikehendaki.
2. Sistem proporsional
Sistem proporsional ialah sistem dimana persentase kursi di Dewan Perwakilan Rakyat yang dibagikan kepada tiap-tiap partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik.
Dalam sistem ini, para pemilih akan memilih partai politik, bukan calon perseorangan seperti dalam sistem ditrik. Sistem Proposional dibagi menjadi 2 yaitu terbuka dan tertutup.
Secara umum, pengunaan sistem proporsional tertutup yaitu pemilih mencoblos atau mencontreng nama partai politik tertentu dan kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk menjadi anggota dewan.
Sedangkan sistem proporsional terbuka yaitu, pemilih mencoblos atau mencontreng partai politik atau pun calon yang bersangkutan. Sistem proporsional terbuka inilah yang diadopsi Negara Indonesia.
3. Sistem campuran
Sistem campuran, perpaduan penetapan antara sistem pluralitas dan sistem proporsional.
Landasan Pemilu
Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia didasarkan pada landasan di antaranya pertama landasan Ideal, yaitu Pancasila, terutama Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Kedua landasan konstitusional yaitu UUD 1945 yang termuat di dalam Pembukaan Alinea ke empat, Batang Tubuh pasal 1 ayat 2, dan penjelasan Umum tentang sistem pemerintahan negara
Ketiga, landasan Operasional yaitu GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang berupa ketetapan-ketetapan MPR dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Proses pelaksanaan Pemilu
Dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat 4 terdapat sebelas Tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
Proses tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut dimulai paling lambat dua puluh bulan sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.
Ini artinya bahwa KPU sudah harus memulai proses tahapan penyelenggaraan pemilu minimal dua puluh bulan sebelum hari H. Berikut ini tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi :
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu.
- Penetapan peserta pemilu.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (Dapil).
- Pencalonan Presiden dan wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Masa kampanye Pemilu.
- Masa Tenang
- Pemungutan dan Penghitungan suara.
- Penetapan Hasil Pemilu.
- Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan wakil Presiden serta nggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Nilai-nilai yang dapat diambil dari pelaksanaan Pemilu yaitu mendidik untuk menyalurkan hak suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Kemudian mendidik untuk menyalurkan pendapat/aspirasi, belajar menghargai hak suara orang lain, serta memperkukuh persatuan dan kesatuan.
Pemilu pertama kali di Indonesia
Mengutip Naskah Sumber Arsip Jejak Demokrasi Pemilu 1955 yang dirilis ANRI (2019), Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang berhasil dilaksanakan secara demokratis dan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pemilu selanjutnya.
Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perseorangan.
Tujuan pelaksanaan Pemilu
Tujuan pemilu adalah membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang benar benar bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menurut UUD 1945, tujuan Pemilu dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden (Pilpres) , anggota dpr, anggota dpd, gubernur dan wakil gubernur, anggota dprd provinsi, bupati dan wakil bupati/walikota serta wakil walikota, anggota dprd kabupaten/kota.
Sementara, tujuan penyelenggaraan pemilu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 pasal 4, yaitu memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu, serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Dilansir dari modul pemilihan umum untuk pemula, yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2010, penyelenggaraan pemilu sangatlah penting bagi suatu negara.
Hal ini disebabkan karena pemilu memiliki empat manfaat yaitu sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional, sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi, dan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.
Syarat jadi pemilih
Secara umum, tentu saja syarat yang harus dipenuhi adalah sah secara hukum sebagai warga negara Indonesia. Berikut ini syarat-syarat menjadi pemilih dalam Pemilu, yaitu:
- Warga negara Indonesia;
- Warga yang genap berusia 17 tahun;
- Tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP elektronik;
- Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.
Sedangkan Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (Lingkar Network | Lingkar.news)