• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 10, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Artikel

Guru Besar UI: Mahkamah Konstitusi Jangan Ketinggalan Jaman

20-Apr-2024 21:18
in Artikel, Politik
Karangan bunga berjejer di area dekat kantin Gedung II dan III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Karangan bunga berjejer di area dekat kantin Gedung II dan III Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (19/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

816
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Surabaya, Lingkar.news – Secara legalitas, 204.807.222 pemilih tetap dalam Pemilu 2024 telah menentukan sikap secara demokratis untuk pilpres, sesuai berita acara KPU Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 pada 20 Maret 2024.

Berita acara itu mencatat hasil rekapitulasi KPU bahwa pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024, dengan perolehan suara  96.214.691 dari 164.227.475 suara sah secara nasional.

Perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran mencapai 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional. Hasil rekapitulasi nasional itu juga dicatat KPU bahwa pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi.

BERITATERKAIT

RAMAH: Capres nomor urut 02 Pemilu 2024, Anies Rasyid Baswedan, saat bertemu dengan masyarakat di Pasar Panjang Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. (Antara/Lingkar.news)

Tim Pemenangan AMIN Klaim Anies-Muhaimin akan Tegakkan Hukum untuk Masyarakat

10 Januari 2024
Bawaslu di Kalteng Temukan Dugaan Ketidaknetralan ASN di Pemilu

Bawaslu di Kalteng Temukan Dugaan Ketidaknetralan ASN di Pemilu

1 Maret 2024

Karena itu, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menilai gugatan hasil pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), sejatinya berlawanan dengan logika publik yang mayoritas menerima hasil pemilihan (Pilpres 2024) pada 14 Februari 2024.

Hal itu karena 89,9 persen masyarakat menerima hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang secara rinci dalam survei menyimpulkan bahwa pemilih Prabowo-Gibran yang menerima hasil pemilu mencapai 93,8 persen.

Artinya, hasil Pilpres 2024 secara legalitas sudah selesai dengan capaian suara Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar sebesar 40.971.906 suara (24,56 persen), Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebesar 96.214.691 suara (55,97 persen), dan Ganjar Pranowo – Mahfud Md sebesar 27.040.878 suara (19,46 persen).

Hanya saja, selisih yang bukan kecil antara Prabowo-Gibran dengan Anies-Muhaimin agaknya belum memiliki legitimasi yang tuntas, meski selisih keduanya yang di atas 31 persen itu sudah menunjukkan bahwa legalitas Prabowo-Gibran sangat kuat dengan dukungan pemilih di atas 50 persen suara.

Kurangnya legitimasi dari masyarakat akademis terhadap hasil legalitas yang kuat dari masyarakat awam itu terkait proses pelaksanaan yang dipertanyakan sejak awal pencalonan.

Walhasil, para guru besar dari berbagai universitas pun menyuarakan keprihatinan, bahkan ada film yang mengkritisi, dan ada media arus utama yang menyoroti, hingga muncul sengketa yang dibawa ke ranah pengadilan.

Akhirnya, sejumlah kandidat mengajukan sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki waktu bersidang hingga 22 April 2024.

Yang menarik, MK mencatat PHPU 2024 meningkat dari PHPU 2019. PHPU 2019 mencapai 262 perkara dengan satu perkara PHPU Presiden dengan Wakil Presiden dan 261 perkara PHPU legislatif (DPR, DPD, DPRD, termasuk DPRA/DPRK).

Bingkai legitimasi

Terkait pentingnya legitimasi untuk membingkai legalitas itu, antara lain datang dari Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto.

Pada “Diskusi Media: Landmark Decision MK”, ia menyatakan pentingnya putusan hakim MK untuk perkara PHPU Pilpres 2024 tidak terpaku pada undang-undang (legalitas) semata.

Sarannya, putusan hakim harus melampaui analisis doktrinal. Artinya, hakim tidak sekadar menjadi corong undang-undang saja, karena hal itu sudah ketinggalan zaman dalam masyarakat yang sudah berubah.

MK dalam posisi sebagai penjaga gawang konstitusi harus mempertahankan konstitusi di atas hukum prosedural. Bukan hanya soal hasil suara pemilu yang menang telak, tapi mempertimbangkan UUD 1945 (Pasal 22E) yang mengamanhkan pemilu secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pandangan pakar politik dari sisi legalitas dan pandangan pakar hukum/antropologi dari sisi legitimasi perlu dicarikan “titik temu” atau “jalan tengah” yang mempertemukan kedua pandangan, antara legalitas dan legitimasi.

Dari sisi legalitas, pemilu perlu dilihat secara hakikat sebagai salah satu unsur demokrasi. Bahwa pemilu melibatkan jutaan orang dan menghabiskan anggaran yang besar, sehingga pemilu tidak bisa dinilai dari hasilnya semata, tapi juga prosesnya.

Secara demokrasi, parameter pemilu adalah memenuhi unsur persaingan bebas, profesionalitas penyelenggara (KPU, Bawaslu), partisipasi pemilih yang tinggi, integritas dalam pemungutan, hingga rekapitulasi suara, penyelesaian sengketa pemilu yang tepat waktu.

Artinya, terpenuhinya parameter itu sudah sangat ideal, karena itu keterlibatan seluruh unsur bangsa tidak bisa diingkari begitu saja, meski ada yang tidak sempurna dalam permainan strategi perpolitikan.

Selain itu, pemilihan umum secara legitimasi juga tetap perlu diperhatikan agar mendapatkan hasil yang ideal, seperti perlunya menepis soal bansos yang ternyata bukan menggunakan dana kemensos, melainkan dana operasional presiden, sebagaimana disampaikan sejumlah menteri yang hadir di persidangan MK, beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, MK perlu menyikapi persoalan hukum dalam proses pencalonan yang dianggap pelanggaran, misalnya dengan memerintahkan penataan ulang aturan main soal pencalonan dalam proses perpolitikan di Tanah Air ke depan.

Kendati pilpres kali ini dapat dianggap belum ideal, namun setidaknya Pemilu 2024 dapat menjadi pelajaran penting, bagaimana legalitas perlu membingkai legitimasi, sehingga legalitas bukan legalitas formal.

Legalitas yang memang formalitas perlu dibenahi, agar konstitusi tidak perlu melanggar etika, juga kekuasaan yang didapat tanpa perlu melanggar nalar sehat. Bingkai legitimasi dalam legalitas adalah bingkai etika dan akal sehat dalam konstitusi dan kekuasaan. Jadi, legalitas-legitimasi disandingkan, bukan dikorbankan salah satu.

Pilihan para pihak yang tidak menerima hasil pemilihan umum, khususnya untuk pemilihan presiden, merupakan jalan tengah untuk mempertemukan antara legalitas dengan legitimasi. Hasilnya diharapkan dapat meredakan suhu politik setelah pesta demokrasi, sehingga pemerintah bisa berjalan untuk tujuan memakmurkan warga. Mari kita sambut hasil putusan MK dengan sikap legawa dari semua pihak. (rara-lingkar.news)

Tags: Mahkamah KonstitusiPHPU PilpresPilpres 2024
SendShareTweet
Ipung

Ipung

Berita Terkait

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat
Artikel

100+ Kata Kata Motivasi dari Tokoh Dunia Bikin Makin Semangat

by Redaksi
8 Juni 2025

Dalam kehidupan yang penuh dinamika dan tantangan, terkadang kita hanya butuh sedikit kata kata motivasi untuk tetap semangat dan terus...

Read moreDetails
Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan

5 Juni 2025
Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

5 Juni 2025
Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

5 Juni 2025
12 Tips Memasak Daging Qurban Ala Chef, Empuk dan Tidak Amis

12 Tips Memasak Daging Qurban Ala Chef, Empuk dan Tidak Amis

5 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni Secara Online, Ada Tas Mewah & Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Peduli Saat Pers Lokal Sekarat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

DPR Desak Bahlil Evaluasi Izin Konsesi Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional

DPR Desak Bahlil Evaluasi Izin Konsesi Tambang Nikel di Raja Ampat

by Rosyid
9 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi penerbitan seluruh...

Korupsi Chromebook, 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung

Korupsi Chromebook, 3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung

9 Juni 2025
GREAT Institute Minta Prabowo Ambil Langkah Untuk Warga Gaza dan Greta CS

GREAT Institute Minta Prabowo Ambil Langkah Untuk Warga Gaza dan Greta CS

9 Juni 2025
KPK Rilis Laporan Kekayaan Deddy Corbuzier, Nilainya Fantastis!

KPK Rilis Laporan Kekayaan Deddy Corbuzier, Nilainya Fantastis!

9 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya