JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah berwacana menerapkan Payment ID dalam transaksi digital. Kebijakan ini cukup mengundang atensi public, sebab transaksi setiap individu dapat dipantau pemerintah.
Berkaitan kebijakan tersebut, anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mengusulkan tiga alternatif kebijakan.
Sarifah menyebutkan ketiga alternatif kebijakan Payment ID itu meliputi, perbaikan sistem pajak dengan memberikan kompensasi otomatis; penundaan Payment ID hingga infrastruktur keamanan data benar-benar siap; penerapan model pelaporan berkala bukan pelaporan per transaksi.
“Kita harus belajar dari negara lain. Insentif, bukan paksaan. Perlindungan, bukan eksploitasi. Komisi I DPR akan terus mengawal isu ini untuk memastikan hak warga terlindungi,” kata Sarifah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 10 Agustus 2025.
Menurut Sarifah kebijakan pelaporan dalam transaksi keuangan bukan hal baru dan sudah diterapkan di beberapa negara, namun kebijakan tersebut juga memberikan insentif kepada masyarakatnya.
“Di Australia dan beberapa negara lain, pelaporan setiap pembelian memang ada, tetapi disertai kompensasi nyata seperti tax refund 10-15 persen. Sistem kita belum siap memberikan penghargaan serupa kepada wajib pajak,” terangnya.
Politikus dari daerah pemilihan Banten ini juga memaparkan alasan utama terkait usulannya. Pertama, sistem perpajakan Indonesia dinilai belum mampu memberikan insentif memadai. Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat hanya 16,5 juta wajib pajak aktif dari total 275 juta penduduk.
Kedua, infrastruktur digital Indonesia masih rentan. Menurut Indonesia Data Protection Authority, sepanjang 2023-2024 terjadi 3.814 kasus kebocoran data.
Ketiga, perlindungan hukum bagi korban kebocoran data dinilai belum memadai. Sarifah mencontohkan kasus kebocoran data BPJS Kesehatan 2023 yang menimpa 279 juta orang, tetapi tidak disertai kompensasi memadai bagi korban.
Termasuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat 120 ribu rekening nasabah diperjualbelikan di situs media sosial hingga e-commerce.
Keempat, data KTP dan NPWP di bank belum terintegrasi sehingga akan menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya.
Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan masih mengkaji wacana penerapan Payment ID secara komprehensif. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan setiap kebijakan baru harus mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi.
Implementasi Payment ID menjadi bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang diluncurkan Bank Indonesia. Payment ID akan dikembangkan sebagai unique identifier untuk mengoptimalkan data granular.
Pemanfaatan Payment ID mencakup tiga fungsi yakni sebagai kunci identifikasi untuk membentuk data profil pelaku sistem pembayaran, sebagai kunci otentikasi data dalam pemrosesan transaksi, sebagai kunci unik dalam proses agregasi antara data profil individu dengan data transaksional yang granular.
Jurnalis: Ant/Ceppy Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa













