SERANG, Lingkar.news – Tenaga honorer di Pemerintah Kota Serang, Banten yang tidak terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) terancam tak terima gaji.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, menyatakan bahwa pembayaran gaji untuk honorer di luar database resmi berpotensi menjadi temuan audit.
“Kalau arahan pusat, honorer non-database tidak bisa digaji APBD karena pendataan terakhir ditutup pada 2022. Kalau datang belakangan dan tidak masuk database, tidak bisa digaji. Sementara begitu aturannya,” ujarnya dalam keterangan di Serang pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Karsono menjelaskan, BKPSDM tidak memiliki data pasti jumlah honorer non-database karena mereka tersebar di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), mayoritas sebagai pekerja lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP.
“Datanya tidak ada di BKPSDM, biasanya ada di masing-masing OPD. Kami hanya punya data yang masuk database,” tambahnya.
Meski demikian, kata dia, untuk kategori tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Serang hingga kini berjumlah 3.915 orang.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, juga menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan perintah langsung dari pemerintah pusat dan dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nanti akan dicek datanya karena itu perintah dari pusat, bahkan KPK mengawal langsung. Kalau masih ada yang memberikan gaji, itu akan ada temuan,” tuturnya.
Sedangkan saat ini tenaga honorer sudah tidak bisa dimasukkan ke database BKN karena sudah dikunci. Dan pihaknya mengaku hanya bisa mengikuti aturan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, Budi menekankan pentingnya mendorong investasi di Kota Serang untuk menciptakan lapangan kerja baru bagi mereka yang terdampak.
Jurnalis: Ant/Ceppy Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa












