JAKARTA, Lingkar.news – Isu amplop kondangan seperti pada acara pernikahan ramai dibahas publik. Persoalan ini juga pernah dilontarkan anggota legislator pada rapat kerja DPR di parlemen beberapa waktu lalu.
Menjawab isu tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa amplop kondangan kena pajak itu tidak benar dan belum diberlakukan.
“Teman-teman di Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sudah menjelaskan mengenai isu yang sedang ramai di publik. Bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, itu tidak ada, belum,” kata Prasetyo dalam agenda konferensi pers di ruang kerja wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025.
Sebelumnya, viral di media sosial kabar bahwa pemberian amplop atau sumbangan dalam hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah.
Hal itu diungkap anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
“Negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Bahkan, kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” tuturnya.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah membantah hal tersebut dan menyatakan bahwa aturan perpajakan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku serta tidak menyasar kegiatan sosial nonkomersial.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, mengatakan isu itu muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
Rosmauli menjelaskan meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, ada pengecualian yang sangat penting untuk dipahami.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” kata Rosmauli di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Ia menambahkan DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu.
Jurnalis: Ant/Ceppy Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa













