• Top News
  • Kabar Desa
  • Peta Situs
  • Pedoman Media Siber
  • Citizen Jurnalisme
  • Redaksi
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • Register
LINGKAR.news
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
LINGKAR.news
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata
No Result
View All Result
LINGKAR.news

Beranda | News

Kawal Bantuan Tepat Sasaran, Pemprov DKI Perkuat Tata Kelola JKN

by Redaksi
28-Okt-2026 05:42
in News, Metropolitan
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati. HO-Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati. HO-Pemprov DKI Jakarta.

36
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Jakarta (LINGKAR.NEWS) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat tata kelola kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar bantuan iuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penguatan tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Aturan ini diundangkan pada 5 Oktober 2026.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah penyesuaian persyaratan penduduk yang didaftarkan Pemprov DKI Jakarta sebagai peserta JKN melalui segmen Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).

Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu, Hujan Ringan Merata pada Siang Hari

Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu, Hujan Ringan Merata pada Siang Hari

28 Oktober 2026
Rencana Pramono Kolaborasi Kelola Sampah dengan Bekasi, DPRD DKI Beri Dukungan

Rencana Pramono Kolaborasi Kelola Sampah dengan Bekasi, DPRD DKI Beri Dukungan

27 Oktober 2026

Persyaratan Peserta JKN dan Penggunaan DTSEN

Calon peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat. Mereka juga harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan penetapan prioritas mempertimbangkan kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.

Selain itu, calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), maupun sebagai pekerja atau tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU).

Penggunaan DTSEN sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah menjadikan data tersebut sebagai sumber utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi.

Ani menjelaskan, pemanfaatan data terintegrasi diperlukan agar program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan, menjangkau masyarakat sesuai kondisi sosial ekonominya.

Meski kelompok desil 1 hingga desil 5 menjadi prioritas, tidak seluruh penduduk dalam kelompok tersebut otomatis terdaftar sebagai peserta PBI JK.

Menurut Ani, kepesertaan PBI JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat juga bergantung pada kuota yang ditetapkan Kementerian Sosial serta mekanisme pengusulan dan penetapan peserta.

Karena itu, pembiayaan melalui PBPU BP Pemda menjadi salah satu upaya pelengkap untuk memastikan masyarakat kurang mampu dan rentan tetap memperoleh perlindungan kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang penetapan kriteria tambahan bagi peserta PBPU BP Pemda melalui Keputusan Gubernur. Ketentuan tersebut memungkinkan penyesuaian kebijakan dengan kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan.

Dukungan APBD untuk Pembiayaan Iuran JKN

Penguatan regulasi itu disertai dukungan anggaran melalui APBD. Pemprov DKI Jakarta membiayai iuran JKN peserta PBPU BP Pemda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dukungan juga diberikan kepada peserta mandiri JKN kelas III berupa bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan. Dengan bantuan tersebut, peserta membayar Rp35 ribu dari total iuran Rp42 ribu per bulan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mendukung pembiayaan peserta PBI JK melalui kontribusi iuran daerah sekitar Rp2 ribu hingga Rp2.200 per orang per bulan, bergantung pada kapasitas fiskal daerah.

Ani menilai dukungan pembiayaan tersebut mencerminkan peran pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program JKN bersama pemerintah pusat.

“Perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Melalui kebijakan yang tepat dan dukungan anggaran yang berkelanjutan, kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan,” tutup dia. (Yoga/Red)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari LINGKAR.NEWS
Tags: Ani RuspitawatiDTSENJAKARTAJKNpemprov DKI Jakarta
Previous Post

Rencana Pramono Kolaborasi Kelola Sampah dengan Bekasi, DPRD DKI Beri Dukungan

Next Post

Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu, Hujan Ringan Merata pada Siang Hari

Kategori Terkait

Pemkot Jakarta Utara Latih Pelaku Usaha dan Beri Mesin Chopper
Ekonomi

Pemkot Jakarta Utara Latih Pelaku Usaha dan Beri Mesin Chopper

by Redaksi
28 Oktober 2026

Jakarta (LINGKAR.NEWS) - Pemerintah Kota Jakarta Utara melatih pelaku usaha setempat untuk meningkatkan kualitas produk dan mengolah bahan pangan alami...

Read moreDetails
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu, Hujan Ringan Merata pada Siang Hari

Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu, Hujan Ringan Merata pada Siang Hari

28 Oktober 2026
Rencana Pramono Kolaborasi Kelola Sampah dengan Bekasi, DPRD DKI Beri Dukungan

Rencana Pramono Kolaborasi Kelola Sampah dengan Bekasi, DPRD DKI Beri Dukungan

27 Oktober 2026
Program Bebersih Kampung di Jaksel Berhadiah Rp100 Juta, Ini Daftar RW Pemenang

Program Bebersih Kampung di Jaksel Berhadiah Rp100 Juta, Ini Daftar RW Pemenang

27 Oktober 2026
Cuma Rp10 Ribu, ITDP Dorong Integrasi Tarif Transportasi Publik Cakup Bodetabek

Cuma Rp10 Ribu, ITDP Dorong Integrasi Tarif Transportasi Publik Cakup Bodetabek

27 Oktober 2026
Load More

Berita Pilihan

Ilustrasi-Sejumlah kendaraan menembus hujan yang lebat. Info cuaca Jateng dua hari ke depan bisa cek di sini.
Berita Jateng Hari Ini

Info Cuaca Jateng Terkini: 27-29 Potensi Hujan Lebat!

by Anita Nawang
27 Oktober 2026

SEMARANG, Lingkar.news – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan penting terkait info cuaca Jateng, menyusul...

Koordinator GERMAP, Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. (Lingkar.news Network)

GERMAP Bakal Maraton ke 4 Instansi, Kawal Transparansi Anggaran Publik di Pati

26 Oktober 2026
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai LHKPN.

KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

26 Oktober 2026
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan gaji ASN, TNI, dan Polri tetap ditransfer langsung ke rekening masing-masing, bukan melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menkeu Tegaskan Gaji ASN Tetap Ditransfer Langsung ke Rekening, Bukan Lewat KDMP

23 Oktober 2026
TNI melalui Kapuspen Brigjen Muhammad Nas menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan dua prajurit aktif terlibat korupsi dana BNPB.

2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi Dana BNPB, TNI Koordinasi dengan KPK

22 Oktober 2026

Trending Hari Ini

  • Penyampaian Materi dan Diskusi PBJ di Desa

    Pemkab Gunungkidul Perkuat Kapasitas Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di Kalurahan Ngeposari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Inspiratif Nenek 77 Tahun di Kupang, Sisihkan Uang BLT Dana Desa untuk Perbaiki Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijuluki ‘Kuba-nya Indonesia’, Cerutu Jember Tembus Pasar Ekspor 45 Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Santan, Makanan Tradisional Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Instagram Youtube TikTok
LINGKAR.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Berita Jateng Hari Ini
  • Berita Jabar Hari Ini
  • Berita Jatim Hari Ini
  • Berita Jogja Hari Ini
  • Papua
  • Berita Banten Hari Ini
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum
  • Metropolitan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Jawa Barat
    • Banten
    • Yogyakarta
    • Papua
    • Maluku
    • Sulawesi Tengah
    • Nusa Tenggara Barat
  • Kabar Desa
  • Lainnya
    • Artikel
    • Bisnis
    • Budaya
    • Dunia
    • Finansial
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Pesona
    • Resep
    • Tekno
    • Wisata

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya