Jakarta (LINGKAR.NEWS) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat tata kelola kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar bantuan iuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Aturan ini diundangkan pada 5 Oktober 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah penyesuaian persyaratan penduduk yang didaftarkan Pemprov DKI Jakarta sebagai peserta JKN melalui segmen Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Persyaratan Peserta JKN dan Penggunaan DTSEN
Calon peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah setempat. Mereka juga harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan penetapan prioritas mempertimbangkan kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.
Selain itu, calon peserta tidak boleh terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), maupun sebagai pekerja atau tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Penggunaan DTSEN sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah menjadikan data tersebut sebagai sumber utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial ekonomi.
Ani menjelaskan, pemanfaatan data terintegrasi diperlukan agar program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan, menjangkau masyarakat sesuai kondisi sosial ekonominya.
Meski kelompok desil 1 hingga desil 5 menjadi prioritas, tidak seluruh penduduk dalam kelompok tersebut otomatis terdaftar sebagai peserta PBI JK.
Menurut Ani, kepesertaan PBI JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat juga bergantung pada kuota yang ditetapkan Kementerian Sosial serta mekanisme pengusulan dan penetapan peserta.
Karena itu, pembiayaan melalui PBPU BP Pemda menjadi salah satu upaya pelengkap untuk memastikan masyarakat kurang mampu dan rentan tetap memperoleh perlindungan kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang penetapan kriteria tambahan bagi peserta PBPU BP Pemda melalui Keputusan Gubernur. Ketentuan tersebut memungkinkan penyesuaian kebijakan dengan kebutuhan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan peraturan perundang-undangan.
Dukungan APBD untuk Pembiayaan Iuran JKN
Penguatan regulasi itu disertai dukungan anggaran melalui APBD. Pemprov DKI Jakarta membiayai iuran JKN peserta PBPU BP Pemda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukungan juga diberikan kepada peserta mandiri JKN kelas III berupa bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan. Dengan bantuan tersebut, peserta membayar Rp35 ribu dari total iuran Rp42 ribu per bulan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta mendukung pembiayaan peserta PBI JK melalui kontribusi iuran daerah sekitar Rp2 ribu hingga Rp2.200 per orang per bulan, bergantung pada kapasitas fiskal daerah.
Ani menilai dukungan pembiayaan tersebut mencerminkan peran pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program JKN bersama pemerintah pusat.
“Perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. Melalui kebijakan yang tepat dan dukungan anggaran yang berkelanjutan, kami ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memiliki akses terhadap jaminan kesehatan,” tutup dia. (Yoga/Red)











