Waketum Nasdem Sambangi Rumah Prabowo Usai 02 Diputuskan Menang oleh MK

Waketum Nasdem Sambangi Rumah Prabowo Usai 02 Diputuskan Menang oleh MK

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali di rumah Prabowo Subianto, kawasan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Walda Marison

Jakarta, Lingkar.news– Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum Partai NasDem bertandang ke rumah Calon Presiden RI Prabowo Subianto setelah kubu 02 menang dinyatakan menang oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pantauan di lokasi, Ahmad Ali terlihat datang ke rumah Prabowo yang berlokasi di Jalan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa pukul 18.23 WIB.

Ahmad Ali datang dibonceng sepeda motor patwal polisi. Saat turun dari motor, Ahmad Ali tidak banyak memberikan statement kepada awak media yang sudah di depan rumah Prabowo.

“Ada urusan lain,” kata dia singkat.

Ahmad Ali yang menggunakan jas dan celana jin berwarna putih langsung masuk ke rumah Prabowo.

Sebelumnya, beberapa orang dekat Prabowo terlihat sudah hadir di lokasi tersebut seperti kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, Otto Cornelis Kaligis, dan Sufmi Dasco.

Belum diketahui apa tujuan Ahmad Ali dan Sufmi Dasco datang ke rumah Prabowo. Sementara itu O.C. Kaligis diketahui datang sebagai kuasa hukum untuk memberikan laporan atas kemenangannya dalam sidang MK kemarin.

Diketahui bahwa MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin (22/4). Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version