JAKARTA, Lingkar.news – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku taat pada hukum terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perkara kasus Harun Masiku.
Hasto mengatakan bahwa setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto dikutip dari video Instagram pdiperjuangan.surabaya pada Jumat, 27 Desember 2024.
Sekjen PDIP itu juga menegaskan siap menghadapi risiko-risiko sejak terjun untuk mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan. Dalam hal ini berpegang pada ajaran Bung Karno sebagaimana dalam buku garapan Cindy Adams, salah satunya bahwa masuk penjara pun adalah bagian dari pengorbanan.
Jokowi Ditanyai Wartawan Kaitan Dirinya dengan Kasus Hasto, Begini Jawabannya
Di samping itu, Hasto juga menyinggung terkait dengan sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, melakukan intimidasi, penyalahgunaan kekuasaan. Menurut dia, seluruh kader PDIP harus menghadapi hal itu.
“Maka pilihan untuk mengghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI perjuangan. Karena itulah nilai-nilai demokrasi yang kami perjuangkan,” ungkapnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.
KPK Klaim Sudah Kantongi Bukti Keterlibatan Hasto dengan Kasus Harun Masiku
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.
Saat ini KPK telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Hasto untuk tidak bepergian ke luar negeri untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara yang sedang berlangsung.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan. (Lingkar Network | Lingkar.news)