Soal Revisi UU Pemilu, DPR Sorot Sistem Pemilu hingga Sewa Jet Pribadi

Soal Revisi UU Pemilu, DPR Sorot Sistem Pemilu hingga Sewa Jet Pribadi

RAPAT: Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan BPIP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu direvisi.

Doli menyampaikan pernyataan tersebut usai seluruh anggota dewan di Komisi II DPR RI menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila terkait penyesuaian rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA K/L) 2025.

“Akhirnya kita bicara tentang evaluasi pemilu, dan dengan apa yang disampaikan oleh seluruh anggota Komisi II ini, saya tambah yakin bahwa kita harus menyempurnakan sistem pemilu kita, termasuk merevisi Undang-Undang Pemilu,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Sejumlah hal terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang disorot anggotanya adalah penggunaan anggaran, seperti rumah dinas dan apartemen untuk komisioner, pemakaian pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi menggunakan film.

DPR: Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Terkait anggaran pemilu, Doli meminta Komisi Pemilihan Umum untuk menjelaskan penggunaan anggaran Pemilu 2024. Sebab dirinya mengaku menyesal anggaran yang diperjuangkan itu malah bisa disalahgunakan.

“Ketika mendengar cerita anggota dewan yang lain, ini ada penyesalan bagi saya. Karena menurut saya, anggaran yang kami perjuangkan itu membuat gaya hidup bapak, ibu, menjadi mewah semuanya,” kata Doli.

Ia lantas mengaku terkejut dengan penggunaan anggaran Pemilu 2024 seperti rumah dinas dan apartemen maupun penggunaan pesawat jet pribadi.

Private jet. Saya tadi tidak menduga, tetapi ternyata laporannya benar ada, diakui memakai uang APBN,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut UU Pemilu perlu diubah agar tidak terjadi tahun padat agenda pemilu seperti di 2024, yang mana pilpres, pileg, dan pilkada diselenggarakan pada tahun yang sama.

“Kalau sistem ini tidak diubah, undang-undang tidak direvisi, maka pemilu, pilpres, pileg dan pilkada itu dilaksanakan pada 2029,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, revisi UU Pemilu juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera.

“Selama lima tahun ke depan mungkin kita banyak melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada serentak di 2024 ini. Titipan saya, kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas,” ujar Mardani.

Menurut dia, kajian tersebut dapat menemukan fakta-fakta yang bisa digunakan sebagai bahan dasar bagi DPR untuk merevisi UU Pemilu pada periode anggota dewan selanjutnya, yakni 2024-2029. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version