JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan alasan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan metode kotak suara keliling dan tempat pemungutan suara hanya diselenggarakan satu hari pada Minggu, 10 Maret 2024.
“Dengan berbagai macam pertimbangan dan juga masukan-masukan, terutama dari teman-teman yang mengetahui persis situasi yang ada di Kuala Lumpur, kemudian kita putuskan ubah menjadi PSU hanya pada satu hari yang sama, yaitu hari Ahad, 10 Maret 2024, untuk metode TPS maupun KSK,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
Hasyim menjelaskan awalnya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Kuala Lumpur direncanakan dua hari, yakni Sabtu, 9 Marey 2024 dengan metode KSK (kotak suara keliling) dan Minggu, 10 maret 2024 dengan metode TPS (tempat pemungutan suara). Hal ini pun berkaca pada pengalaman pemilu yang sudah pernah terjadi dulu.
“Waktu pemungutan suara di Kuala Lumpur dulu, itu ada pemungutan suara KSK dan pemungutan suara tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) pada dua hari yang berbeda,” jelasnya.
Metode KSK dilakukan bersamaan dengan TPS karena lokasi yang digunakan berada di luar pusat Kota Kuala Lumpur.
Menurut Hasyim, di lokasi itu terdapat permukiman komunitas warga Indonesia beserta titik yang akan dijadikan TPS.
Hasyim mengatakan metode KSK juga sudah diidentifikasi akan selesai dalam waktu satu hari sehingga pemungutan suara KSK dilaksanakan pada hari yang sama dengan TPS.
Setelah pemungutan suara selesai, Tim KSK kembali ke Kantor Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur.
“Kemudian diadministrasikan di situ dan dilanjutkan penghitungan suara bersama-sama dengan metode TPS,” sambungnya.
Perubahan jadwal PSU di Kuala Lumpur tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 299 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas SK KPU Nomor 280 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang pada Perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur untuk Pemilu Tahun 2024.
Kebijakan itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 2 Maret 2024. SK itu merevisi tanggal PSU di Kuala Lumpur yang awalnya direncanakan berlangsung dua hari, yakni Sabtu (9/3) untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan Minggu (10/3/2024) untuk pencoblosan langsung di tempat pemungutan suara (TPS).
“Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur,” demikian bunyi SK tersebut. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)