JAKARTA, Lingkar.news – Jumlah komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah pasti bertambah dua menjadi 13 untuk masa jabatan 2024 – 2029.
Penambahan jumlah komisi DPR RI telah disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024.
“Berkenaan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada para peserta rapat.
Puan memaparkan bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI terdiri atas pimpinan DPR, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antarparlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus, serta alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh Rapat Paripurna DPR RI.
Puan Maharani: Penambahan Komisi DPR karena Jumlah Kementerian Bertambah
Selain menyetujui penambahan komisi, rapat paripurna juga menyetujui pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat.
Adapun jumlah dan komposisi keanggotaan fraksi pada AKD, yakni, Komisi I berjumlah 45 anggota, Komisi II berjumlah 44 anggota, Komisi III berjumlah 45 anggota, Komisi IV berjumlah 45 anggota, Komisi V berjumlah 45 anggota, Komisi VI berjumlah 45 anggota, Komisi VII berjumlah 44 anggota.
Kemudian Komisi VIII berjumlah 44 anggota, Komisi IX berjumlah 45 anggota, Komisi X berjumlah 45 anggota, Komisi XI berjumlah 45 anggota, Komisi XII berjumlah 44 anggota, dan Komisi XIII berjumlah 44 anggota.
Adapun jumlah masing masing fraksi di setiap komisi sebagai berikut:
- PDI Perjuangan 9 anggota untuk 6 komisi, 8 anggota untuk 7 komisi;
- Partai Golkar 8 anggota untuk 11 komisi, 7 anggota untuk 2 komisi;
- Partai Gerindra 7 anggota untuk 8 komisi, 6 anggota untuk 5 komisi;
- Partai NasDem 6 anggota untuk 4 komisi dan 5 anggota untuk 9 komisi;
- PKB 6 anggota untuk 3 komisi, 5 anggota untuk 10 komisi;
- PKS 5 anggota untuk 1 komisi, 4 anggota untuk 12 komisi;
- PAN 4 anggota untuk 9 komisi, 3 anggota untuk 4 komisi; serta
- Partai Demokrat 4 anggota untuk 5 komisi, 3 anggota untuk 8 Komisi.
Pada hari Senin, 14 Oktober 2024, Rapat Pimpinan dan Rapat Konsultasi Perdana DPR RI Masa Jabatan 2024–2029 menyepakati jumlah komisi ditambah dua, dari 11 komisi menjadi 13 komisi.
Puan mengatakan bahwa pemerintah mendatang berencana untuk menambah jumlah kementerian. Dengan begitu, dia memandang perlu ada keselarasan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)