JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat (Pj.) kepala daerah agar pelayanan publik tetap berjalan.
“Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan melainkan harus dilaksanakan sebab dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan panduan terkait mekanisme penunjukan Pj. kepala daerah seperti Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing,” kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/5).
Menurutnya, Pj. kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.
“Putusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj. kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN). Itu dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka,” ujarnya.
Guspardi mengingatkan bahwa amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Hal itu menurut dia karena gelombang pertama pengisian Pj. kepala daerah sudah mulai dilakukan pekan ini.
Tata Cara Pengisian Jabatan Kepala Daerah yang Habis Menjabat Tahun 2022
“Sebagai negara hukum, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK,” katanya.
Selain itu, dia meminta Kemendagri mempersiapkan peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut agar Pj. kepala daerah yang ditunjuk dapat bekerja sesuai ketentuan UU dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi “mesin” kepentingan politik pihak tertentu serta dapat mengurangi resistensi politik.
Menurut dia, Pj. kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik dan juga harus dapat bekerja sama dengan DPRD.
“Diharapkan dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah, sampai adanya kepala daerah definitif berdasarkan hasil pilkada serentak nasional 2024,” ujarnya.
7 Kepala Daerah Wilayah Jateng Habis Masa Jabatan Tahun 2022
Guspardi mengingatkan agar pemerintah menjalankan Putusan MK karena kalau abai dan melanggar ketentuan dengan melantik Pj. kepala daerah tanpa mematuhi putusan MK, maka akan terjadi cacat hukum dalam proses penunjukannya.
Politikus PAN itu menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan selalu mengawasi kinerja para Pj. kepala daerah yang ditunjuk Mendagri agar dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. MK juga memberi panduan perihal pengisian penjabat kepala daerah kepada pemerintah.
Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada menyebutkan, “untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 201 ayat 11 UU Pilkada disebutkan, “untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Lingkar Network | Lingkar.news)