Serang, Lingkar.news – Satgas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dibentuk oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, menjelang gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November mendatang.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, di Serang, Kamis (23/5), mengungkapkan bahwa pembentukan satgas netralitas ASN untuk melakukan penanganan terkait ASN yang terlibat pada Pilkada maupun yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Pemkot Serang membentuk satuan tugas (Satgas) netralitas ASN agas semua ASN tetap menjaga nilai dasar kode etik dan perilaku sebagai ASN. Fokus pada tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat,” katanya.
Para ASN dilarang melakukan segala aktivitas yang mengarah atau condong kepada kekuatan politik tertentu.
Ia menjelaskan satgas tersebut nantinya akan melakukan penanganan laporan, termasuk juga berkomunikasi dengan Bawaslu dan KASN terkait temuan hasil pengawasannya di lapangan.
“Misalkan ada laporan dari masyarakat, bagaimana penanganannya nanti satgas yang tangani. Nanti satgas yang akan melakukan komunikasi dengan Bawaslu dan KASN,” katanya.
Subagyo menuturkan, apabila terdapat ASN yang melanggar, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama antara MenpanRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Bawaslu, yang hal itu terkait pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
“Dibentuk satgas pembinaan netralitas ASN ini juga untuk menjamin proses Pilkada berlangsung dengan baik di daerah ini,” katanya. (rara-lingkar.news)