Ini 3 Opsi Skenario Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

Ini 3 Opsi Skenario Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

ILUSTRASI: Kotak suara pemilu. (Shutterstock/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa, 20 September 2024guna membahas fenomena kotak kosong di Pilkada 2024.

“Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 8 September 2024.

Opsi pertama, pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.

“(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” ujarnya.

Opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.

Dosen UI: Skenario Elit Munculkan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Rusak Demokrasi

Sebelumnya pada Jumat, 6 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada 10 September 2024.

“Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) nanti akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang,” kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta.

KPU RI juga membuka opsi untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.

“Kalau secara prinsip, kalau kebutuhan KPU menyiapkan tahapan pilkada itu teoritis sembilan bulan. Ya sudah kan, arahnya mungkin tidak akan jauh beda, kemungkinan masih tetap menjelang akhir tahun 2025. Itu opsi ya,” ujarnya.

KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

Terkait fenomena kotak kosong ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengatakan akan memperketat pengawasan pada Pilkada Serentak 2024 di wilayah kotak kosong.

Gagal Maju Pilkada 2024, Anies Baswedan Rencanakan Bentuk Partai Baru

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Minggu, 8 September 2024 mengatakan kemungkinan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Empat Lawang itu melawan kotak kosong.

“Kemungkinan kotak kosong di dua kabupaten. Undang-Undang mengatur pelaksanaan kotak kosong tetap dilaksanakan meski minim pendaftar,” katanya.

Ia menjelaskan walaupun terdapat satu pasangan yang mendaftar, wilayah kotak kosong tetap berpotensi adanya konflik seperti wilayah lain di Sumsel. Akan tetapi, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan seluruh tahapan mulai dari kampanye hingga pemilihan dilakukan.

“Pengawasan di wilayah kotak kosong akan dilakukan lebih ketat, sebab berpotensi kecurangan saat pemilihan,” jelasnya.

Mekanisme pemilihan di wilayah kotak kosong tak berbeda dengan Pemilu 2024. Surat suara yang diberikan akan menampilkan dua gambar paslon, satu sisi untuk foto calon dan sisi lain bergambar kosong.

“Seluruh tahapannya sama di wilayah kotak kosong. Potensi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) justru lebih kuat, karena mereka harus menang 50+1 persen suara,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu Sumsel saat ini sedang melakukan pemetaan mengenai tingkat kerawanan pemilu yang ada di Sumsel. Nantinya para paslon dan parpol akan diberikan pengarahan mengenai aturan kampanye mulai dari metode hingga cara kampanye yang diperbolehkan.

“Diharapkan dengan kita menyampaikan arahan yang boleh dan tidak dilakukan, juga materi kampanye kita dapat melakukan pengawasan dan pencegahan,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat terlibat aktif dalam proses pengawasan Pilkada 2034. Sebab, dinamika politik akan terus berkembang hingga saat massa kampanye berlangsung, kata Kurniawan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version