Jakarta, Lingkar.news – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada besok hari, Selasa (16/4).
“Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/4)
Fajar mengatakan kesimpulan sidang semestinya diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres. Dalam hal ini adalah tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon dua.
Kemudian, KPU RI selaku termohon; Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa Pilpres ini.
“Semestinya iya (diserahkan oleh seluruh pihak) karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” ucap dia.
Selain itu, Fajar menegaskan pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan digelar pada Senin, 22 April 2024.
Sebelumnya, hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai tanggal 16 April 2024.
Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara. “RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan,” kata Enny ketika dihubungi di Jakarta, Senin (8/4).
Enny menjelaskan bahwa sejak Sabtu (6/4) para hakim konstitusi melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.
“Sejak Sabtu (6/4), masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim serta ada pertemuan-pertemuan hakim untuk persiapan PHPU Pileg,” kata dia.
Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (rara-lingkar.news)