JAKARTA, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menelusuri video singkat yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung paslon gubernur-wakil gubernur nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menuturkan penelusuran ini bersifat memastikan apakah ada dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Hasil penelusuran tersebut dibahas dalam pleno yang akan datang.
“Penanganan terhadap video tersebut dilakukan Bawaslu Republik Indonesia sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran. Ingat ya, penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelusuran sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penelusuran ini dilakukan tim internal Bawaslu karena hanya merupakan informasi awal.
“Kan informasi awal, kecuali penanganan pelanggaran (membutuhkan pihak lain). Ini belum menjadi laporan atau penemuan,” jelasnya.
Bawaslu Lakukan Koordinasi Soal “endorse” Prabowo ke Salah Satu Paslon di Jateng
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 disebutkan bahwa pejabat negara, termasuk presiden, dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan kemudian harus mengikuti ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Apabila berdasarkan hasil penelusuran tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran, baik temuan maupun laporan.
Menko Polkam: Presiden Prabowo Endorse Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng tak Langgar Aturan
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran maka penelusuran dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan.
Di sisi lain, Bawaslu Jateng juga akan berkoordinasi langsung dengan Bawaslu Pusat dalam menangani perkara ini.
Anggota Bawaslu Jateng Sosiawan menyebut, penelusuran itu juga akan menyinggung apakah video tersebut masuk ke kampanye dan apa kapasitas Prabowo dalam video itu.
“Apakah dalam kapasitas sebagai ketua partai, apakah sebagai Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara, dan lain-lain. Ini ‘kan banyak hal yang harus kami telusuri dan kami kaji,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)