SEMARANG, LINGKAR – Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi, angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan negara menggratiskan biaya pendidikan dasar (SD dan SMP) di sekolah negeri maupun swasta.
Menurutnya, kebijakan ini akan sulit terwujud jika tidak diiringi dengan pembenahan alokasi anggaran pendidikan yang selama ini dinilai tidak efektif.
Muhdi menyoroti fakta bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN selama ini belum sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan teknis pendidikan.
Ia menyebut, hanya sebagian kecil dari anggaran tersebut yang benar-benar dikelola oleh kementerian teknis seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Tinggi.
“Anggaran 20 persen itu realisasinya untuk pendidikan konvensional sangat kecil. Bahkan di Kemendikbud yang mengurusi pendidikan seluruh Indonesia, alokasinya hanya 6,4 persen,” ujar Muhdi saat dihubungi, Minggu (15/6).
Ia menjelaskan bahwa situasi tersebut berdampak langsung pada satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Sekolah negeri yang diklaim gratis pun dinilai belum mampu memenuhi standar minimal pelayanan pendidikan.
Sementara itu, sekolah swasta terutama yang unggul terpaksa menutupi kekurangan biaya melalui iuran mandiri dari orang tua siswa.
“Kalau keputusan MK mau dijalankan, mestinya berangkat dari anggaran. Kalau 100 persen dari 20 persen itu digunakan sepenuhnya untuk pendidikan, termasuk untuk sekolah gratis, mungkin bisa dilaksanakan meski belum optimal,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhdi juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Namun, Muhdi mengingatkan bahwa perubahan sistem pendidikan hanya akan berdampak nyata jika diiringi dengan komitmen anggaran yang memadai.
“Tanpa perbaikan anggaran, perubahan kurikulum atau sistem hanya akan menjadi simbol. Kalau mau gratiskan swasta tapi hanya Rp900 ribu per tahun, ya mohon maaf, itu jauh dari cukup,” pungkasnya.
JURNALIS : Rizky Shahrul