Usul Cuti Ayah saat Istri Lahiran Ditampung dalam UU ASN, Ini Bocoran Durasinya

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (Antara/Lingkar.news)

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Pemerintah memberikan cuti ayah bagi aparatur sipil negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Hal itu masuk dalam salah satu poin Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan aturan RPP UU ASN itu ditargertkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangan yang diterima pada Kamis, 14 Maret 2024.

Hak cuti ayah tersebut, menurut Anas, merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.

Sedangkan sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Dalam peraturan UU ASN cuti diberikan kepada ASN perempuan yang melahirkan.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Adapun saktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Namun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkasnya.

Sementara itu pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi, mengatakan bahwa durasi hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan bergantung pada lamanya perawatan di rumah sakit.

“Jadi, lamanya cuti yang diberikan tergantung dari lamanya perawatan di rumah sakit,” kata Nanang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Nanang juga menjelaskan bahwa di dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN disebutkan bahwa ASN pria yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah ASN pria memiliki hak cuti untuk ikut mengasuh anak setelah sang istri pulang ke rumah, Nanang menegaskan BKN hanya mengatur untuk mendampingi saat perawatan di rumah sakit.

“Sesuai peraturan, BKN hanya untuk mendampingi saat perawatan,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version