Pembalakan di Sorong Selatan, Pengusaha Kayu dan 299 Batang Kayu Diamankan

Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle bersama Kasat Reskrim Polres Sorsel Iptu Muharyadi menunjukkan barang bukti pembalakan liar dalam konferensi pers Kamis, 21 Maret 2024. (Antara/Lingkar.news)

Kapolres Sorong Selatan AKBP Gleen Rooi Molle bersama Kasat Reskrim Polres Sorsel Iptu Muharyadi menunjukkan barang bukti pembalakan liar dalam konferensi pers Kamis, 21 Maret 2024. (Antara/Lingkar.news)

TEMINABUAN, Lingkar.news Seorangpengusaha kayu berinisial A diamankan aparat keamanan lantaran melakukan pembalakan di hutan sekitar Distrik Sawiat, Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu empat truk bermuatan kayu merbau 299 batang atau 18 meter kubik juga diamankan.

Kapolres Sorsel, AKBP Gleen Rooi Molle, mengatakan terjadi tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan hasil hutan.

“Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor 01/II/2024 sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Sorsel tanggal 5 February 2024,” kata AKBP Gleen Rooi Molle di Teminabuan, Sorong, Kamis, 21 Maret 2024.

Gleen menjelaskan, pelaku bersama barang bukti diamankan di KM 75 Kampung Maladofok saat bertemu dengan tiga orang untuk menawarkan melakukan penebangan pohon di lokasi hutan lindung.

“Usai melakukan komunikasi dengan ketiga rekannya itu, terduga pelaku berinisial A membawa empat truk ke hutan mengangkut kayu yang telah dipotong untuk kepentingan komersial yang rencananya diangkut menuju Kabupaten Sorong,” paparnya.

Terduga pelaku berinisial A, saat dimintai dokumen terkait dengan pengangkutan dan kepemilikan kayu Merbau tidak dapat menunjukkan, sehingga polisi langsung melakukan penangkapan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sorsel, Ipda Muharyadi dalam keterangannya menyampaikan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak enam orang dan juga saksi ahli akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial A. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 83 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 37 angka 13 peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 5 tahun.

“Selain pidana, pelaku juga diancam dengan denda maksimal Rp100 miliar. Saat ini juga kasus tersebut sudah memasuki tahap I di Kejaksaan Negeri Sorong,” kata Muharyadi. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version