Disdikcapil Manokwari Tegaskan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Harus Sesuai KK

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari, Papua Barat, Rustam Effendi. (Antara/Lingkar.news)

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari, Papua Barat, Rustam Effendi. (Antara/Lingkar.news)

MANOKWARI, Lingkar.news Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari, Rustam Effendi, menyatakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) harus berbasis domisili kepala keluarga (KK).

“Karena Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sudah by name by address, itu yang kami koordinasikan pada KPU saat rapat koordinasi teknis (rakornis) data pemilih Pilkada 2024,” kata Rustam, Senin, 24 Juni 2024.

Rustam menegaskan bahwa  coklit berdasarkan KK untuk mencegah terjadinya data pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena saat ini pemilih menggunakan asas de jure atau sesuai hukum.

Dengan asas de jure, artinya pemilih yang didata sesuai dengan kepemilikan alamat yang tertuang di KTP elektronik bukan berdasarkan di mana dia tinggal (de facto) saja.

Petugas pantarlih dalam melakukan coklit harus mengecek langsung dari rumah ke rumah sesuai penempatan tugasnya. Dalam pengecekan itu jika ada penduduk yang memiliki KTP dari daerah lain maka tidak usah di data.

“Selama belum merubah domisili di KTP, petugas pantarlih tidak boleh data dia, tapi petugas pantarlih harus masuk dari rumah ke rumah untuk mengecek mengecek tiap KK,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa dengan digunakannya asas de jure pada Pemilu 2024 baik pilpres maupun pilkada seharusnya tidak ada data pemilih ganda. Selain itu asas de jure sama saja memicu warga untuk membuat atau mengubah KTP sesuai domisili dia tinggal supaya dapat memilih ke TPS sesuai KTP.

Ia menyebutkan DP4 untuk Kabupaten Manokwari berjumlah 135.808 orang, namun setelah dilakukan coklit oleh pantarlih maka DPT bisa lebih banyak dari itu.

Pihaknya juga sudah menyerahkan data agregat wajib KTP di Manokwari semester II tahun 2023 yang berjumlah 141 ribu orang kepada KPU. Data agregat penduduk itu bisa dijadikan patokan dalam pemutakhiran data maupun coklit pantarlih.

“Kalau DPT di bawah 141 ribu tidak heran karena masih bisa disinkronkan. Tapi kalau jumlah DPT lebih dari 141 ribu maka patut dipertanyakan data dari mana karena diperkirakan ada data ganda,” sambungnya.

Menurutnya, pantarlih harus betul-betul turun ke lapangan dalam melakukan coklit, sehingga tidak lagi ditemukan data pemilih ganda pada DPT. Saat pantarlih melakukan pemutakhiran kemudian ditemukan data ganda maka data tersebut harus dihapus. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version