Beraksi sejak 2018, 5 Buron Kasus Penangkapan Ikan di Fakfak Diringkus

Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan pemeriksaan terhadap lima DPO terpidana kasus perikanan setelah tiba di Manokwari, Selasa, 2 April 2024. (Antara/Lingkar.news)

Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan pemeriksaan terhadap lima DPO terpidana kasus perikanan setelah tiba di Manokwari, Selasa, 2 April 2024. (Antara/Lingkar.news)

MANOKWARI, Lingkar.news Lima dari 12 buron terpidana kasus penangkapan ikan di perairan Kabupaten Fakfak diamankan pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 17.30 WITA di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kelima terpidana itu adalah Allu (43), Mahmud (56), Saenuddin (50), Amri (38), dan Arman (38).

“Penangkapan lima terpidana sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung dan Kejari Bone,” kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Selasa, 2 April 2024.

Harli menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak selaku eksekutor, sudah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Menurutnya, 12 terpidana tidak pernah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Fakfak sehingga dimasukkan dalam DPO yang kemudian Tim Tim Tangkap Buronan Kejati Papua Barat mengintensifkan pencarian.

“Penangkapan terpidana dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 2019,” ujar dia.

Dia menjelaskan 12 orang nelayan asal Kabupaten Bone dipidana karena melanggar surat izin penangkapan ikan (sipi) terkait wilayah operasi, dan mengambil telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang seperti telur ikan terbang.

Aktivitas penangkapan ikan dan pengambilan telur ikan dilindungi yang dilakukan 12 nelayan di perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat, sudah berlangsung selama periode Mei-Agustus 2018.

“Mereka hanya bisa menangkap ikan di perairan Sulawesi Selatan saja, tetapi malah melanggar sampai ke Fakfak,” ucap Harli.

Dia menegaskan terhadap ketujuh buron lainnya segera menyerahkan diri ke kejaksaan terdekat agar dapat menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Jaksa sebagai eksekutor tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berkomitmen melakukan pencarian terhadap semua buronan.

“Lima DPO yang sudah kami amankan akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari. Tujuh DPO lainnya kami ingatkan supaya menyerahkan diri,” tuturnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version