• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Opini

Meski Pemilu Usai, Caleg Bisa Dipidana, Ini Alasannya

18-Feb-2024 13:36
in Opini, Politik
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicopot Bawaslu/lingkar.news

Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang dicopot Bawaslu/lingkar.news

836
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

Lingkar.news – Indonesia baru saja melalui babak besar dalam perhelatan demokrasi, yakni pemilihan umum serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Proses ini mencakup pemilihan legislatif, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, sebelum masyarakat menuju bilik suara untuk menyalurkan suara mereka, ada tahapan penting yang disebut sebagai masa tenang.

Masa tenang ini adalah periode di mana segala bentuk kampanye dilarang. Termasuk di dalamnya adalah penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK), yang sering berupa spanduk, baliho, atau atribut lain yang digunakan untuk mempromosikan partai politik atau calon tertentu. Masa tenang ini penting untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua peserta pemilu dan memastikan bahwa masyarakat bisa membuat keputusan secara tenang dan rasional tanpa terpengaruh oleh kampanye politik yang intens.

Untuk menjaga sterilisasi masa tenang ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting. Mereka bertugas untuk mencopot semua APK yang terpasang di ruang publik. Ini bukan tugas yang mudah, mengingat jumlah APK yang tersebar luas di berbagai sudut kota dan desa di seluruh Indonesia. Namun, melalui upaya yang keras dan kerja sama dengan berbagai pihak, Bawaslu berusaha untuk menjaga masa tenang ini tetap steril dari segala bentuk kampanye.

BERITATERKAIT

KPU RI Mendadak Minta Rapat dengan DPR RI Perihal Pemilu Ditunda, ada apa?

KPU RI Mendadak Minta Rapat dengan DPR RI Perihal Pemilu Ditunda, ada apa?

12 Maret 2024
Akan Ada Demo Besar Terkait Pemilu di Gedung DPR, Polri Terjunkan 2.590 Personil

Akan Ada Demo Besar Terkait Pemilu di Gedung DPR, Polri Terjunkan 2.590 Personil

1 Maret 2024

Setelah masa tenang berakhir, pekerjaan Bawaslu belum selesai. Mereka kemudian mengumpulkan semua APK yang telah mereka copot dan menghitung jumlahnya untuk setiap partai politik. Langkah ini bukan hanya sekadar menghitung berapa banyak APK yang terpasang, tetapi juga mengkonversi jumlah tersebut ke dalam nilai uang, dengan asumsi bahwa nilai moneter dari APK tersebut mencerminkan sejumlah dana yang telah digunakan untuk kampanye oleh partai politik atau calon.

Ini menjadi langkah penting karena dalam undang-undang pemilu, setiap partai politik atau calon diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye mereka secara transparan. Jika nilai dari APK yang terpasang melebihi dana kampanye yang dilaporkan, hal ini bisa menimbulkan pertanyaan serius tentang sumber dan penggunaan dana yang tidak terlaporkan secara sah. Dalam situasi seperti ini, undang-undang memberikan dasar bagi Bawaslu untuk mengambil tindakan hukum, termasuk pidana, terhadap partai politik atau calon yang terlibat.

Undang-undangan yang mengatur biaya APK ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 pasal 16 ayat 4, kemudian dijelaskan lebih lanjut pada ayat 5.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut di atas, ada laporan kejadian di lapangan. Misalnya, Bawaslu Kota Serang Provinsi Banten selama masa tenang telah mencopot sebanyak 11.542 Alat Peraga Kampanye. Komisioner Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyiat Mabruri, kepada awak media seperti dilaporkan reporter di lapangan (17/2), mengatakan bahwa tujuan penertiban APK ini ada kaitannya dengan pelaporan dana kampanye para peserta pemilu ke Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), termasuk berapa besaran untuk membuat APK. (ip-lingkar.news)

Tags: CalegKampanyeOpiniPemilu 2024Pemilu Legislatif
SendShareTweet
Ipung

Ipung

Berita Terkait

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan
Politik

Prabowo Ngaku Tak Bisa Tenang Jika RI Belum Swasembada Pangan

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan keseriusannya dalam mewujudkan swasembada pangan Indonesia. Kepala Negara, sebagai abdi negara dan...

Read moreDetails
Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

Profil 4 Purnawirawan TNI yang Tanda Tangan Surat Pemakzulan Gibran

5 Juni 2025
Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

Usulan Pemakzulan Gibran Dilayangkan ke MPR, Bambang Pacul: Belum Ada Rapim

5 Juni 2025
Sekolah Gratis, Pengamat : Pemerintah Pusat Harus Refocusing Anggaran

Sekolah Gratis, Pengamat : Pemerintah Pusat Harus Refocusing Anggaran

5 Juni 2025
Megawati-Prabowo Bertemu, Sufmi Dasco Sebut Tanpa Makna Politik Khusus

Megawati-Prabowo Bertemu, Sufmi Dasco Sebut Tanpa Makna Politik Khusus

4 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Daging Sapi Khas Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Tips Memasak Daging Qurban Ala Chef, Empuk dan Tidak Amis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM
Metropolitan

Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM

by Ulfa Puspa
7 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Jakarta Fair 2025 siap digelar pada pertengahan Juni. Sebanyak 2.550 perusahaan bakal meramaikan ajang pameran dan hiburan ...

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

6 Juni 2025
Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

6 Juni 2025
Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

6 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya