Tolak Revisi PP 109/2012, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Surati Presiden Jokowi

ILUSTRASI: Petani di lereng Gunung Sindoro, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah merawat tembakau. (Istimewa/Lingkar.news)

ILUSTRASI: Petani di lereng Gunung Sindoro, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah merawat tembakau. (Istimewa/Lingkar.news)

TEMANGGUNG, Lingkar.news – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengirim surat kepada Presiden RI, Joko Widodo terkait permohonan penolakan revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji di Temanggung pada Selasa, 2 Agustus 2022 mengungkapkan isi surat tersebut, antara lain budi daya pertembakauan nasional, bulan ini petani tembakau di beberapa sentra sudah mulai panen dan mengharap perlindungan dari pemerintah.

“Kami mengharapkan kebijakan perlindungan agar kami bisa melangsungkan dan merawat budi daya tembakau dari sekarang hingga di masa yang akan datang sebagai kekuatan fondasi ekonomi Desa,” ujar Agus Parmuji.

Kondisi saat ini, lanjut Agus Parmuji, petani tembakau dilanda gelombang keresahan dengan adanya isu revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan rencana kenaikan cukai setiap tahun.

Ia menyampaikan dengan situasi dan kondisi saat ini bahwa petani tembakau dalam keadaan terpuruk setelah masa pandemi Covid-19 dan kadang harus berhadapan dengan musim yang tidak menentu.

Selain itu, Agus menegaskan melalui surat tersebut memohon kepada Presiden Jokowi agar membatalkan revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Kemudian pada 2023 juga memohon agar tidak ada rencana kebijakan kenaikan cukai tembakau.

“Kedua hal tersebut sampai saat ini masih menjadi kendala dan hambatan terhadap masa depan petani tembakau,” tuturnya.

Lanjut Agus, APTI juga meminta Presiden Jokowi agar segera membuat kebijakan tentang tata niaga dan perlindungan tembakau nasional. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version