Jakarta, Lingkar.news – Kejaksaan Agung memanggil Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) FX Purbayu Ratsunu untuk menjadi saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol MBZ.
“Hanya satu jam, Pak Purbayu memberikan keterangan sebagai saksi kepada tim penyidik Kejagung pada Senin (23/9) pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB terkait pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/9).
Ia mengatakan Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) meminta Purbayu untuk memberikan keterangan.
Fandy menegaskan FX Purbayu hadir sebagai saksi atas posisinya sebagai Direktur Utama WSBP, tak terkait langsung dengan proyek maupun kasus tersebut.
“Pak Purbayu dan WSBP menghormati seluruh proses hukum dan kooperatif dalam memberikan data serta informasi yang diperlukan oleh penyidik,” kata dia.
FX Purbayu menjabat sebagai Direktur Utama WSBP sejak Desember 2021. Fandy menyatakan Dirut Waskita tersebut telah memberikan keterangan dengan penuh transparansi dalam pemeriksaan singkat tersebut.
Pemeriksaan terhadap FX Purbayu itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dengan tersangka DP, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-51/F.2/Fd.2/08/2024 tanggal 6 Agustus 2024.
“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan terpisah.
Sebagai informasi, jalan Tol Jakarta – Cikampek II (Elevated) bernama MBZ tersebut merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia yang membentang panjang dari wilayah Junction Cikunir hingga Karawang Barat dan melintasi beberapa bangunan perlintasan eksisting berupa Overpass, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), atau Simpang Susun pada Jalan Tol Jakarta – Cikampek eksisting (rara-lingkar.news)