Sudah Ditetapkan, Pemerintah Umumkan Hari Libur dan Cuti Bersama 2023

MENGUMUMKAN: Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pan-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menko PMK, Muhadjir Effendy pada Selasa, 11Oktober 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

MENGUMUMKAN: Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pan-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menko PMK, Muhadjir Effendy pada Selasa, 11Oktober 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah menetapkan hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari, sementara cuti bersama sebanyak delapan hari. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari, sementara cuti bersama delapan hari sehingga total 24 hari,” ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, usai memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 di Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Muhadjir mengatakan, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Adapun penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Salah satu yang dijadikan bahan pertimbangan adalah keadaan pandemi Covid-19,” katanya.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek terkait perkembangan pandemi Covid-19, kata Muhadjir, penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) dilakukan dan ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pihaknya berharap, penetapan libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak delapan hari diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

“Selain itu, dapat menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja,” terangnya.

Terkait dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air yang mulai terkendali, Muhadjir Effendy kembali mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Tetap perkuat prokes dan perilaku hidup bersih dan sehat,” tutupnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version