Rapat Persiapan Pemilu 2024 Batal, KPU Dinilai Mau Jalan-Jalan Dulu

Ilustrasi konferensi pers KPU RI di Jakarta, Senin (30/05). (Ant/Lingkar.news)

Ilustrasi konferensi pers KPU RI di Jakarta, Senin (30/05). (Ant/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembatalan rapat dengar pendapat (RDP) karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih ingin jalan-jalan ke institusi lain.

“KPU ingin jalan-jalan dulu ke institusi yang lain,” katanya di Jakarta pada Senin (30/05).

Dia menegaskan, Komisi II telah menyiapkan waktu RDP dengan penyelenggara pemilu sesuai kesepakatan beberapa waktu lalu. Namun, pihak KPU memberikan pemberitahuan jika lembaga itu masih melakukan konsultasi dengan institusi lain.

“Kami sudah menetapkan hari ini, seperti yang waktu itu sudah kita bahas, pada saat konsinyering,” jelasnya.

Dia menegaskan pemilihan waktu 30 Mei 2022 juga merupakan kesepakatan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal itu merupakan komitmen bersama mengingat tahapan Pemilu sudah akan dimulai pada 14 Juni 2022.

“Kita akan berkeinginan supaya lebih cepat lebih bagus,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, di mana Komisi II DPR telah menjadwalkan rapat terkait persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 23 Mei 2022. Namun, menurut dia diundur karena permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang ada acara ke Gorontalo pada tanggal 23 Mei dan diundur menjadi tanggal 30 Mei.

“Ternyata, ketika Komisi II DPR akan melakukan RDP ini, KPU menyampaikan permohonan bahwa mereka tidak bisa menghadiri kegiatan. Apa alasannya, kami tidak tahu,” jelasnya.

Sebelumnya, rapat konsinyering Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah pada 13-15 Mei memperoleh beberapa kesepahaman terkait program, tahapan dan anggaran Pemilu 2024.

Terkait masa kampanye, disepakati waktunya dipersingkat menjadi 75 hari, namun dengan dua syarat yang harus terpenuhi yaitu menyangkut mekanisme pengadaan logistik pemilu, dan teknis penyelesaian sengketa pemilu.

Rapat konsinyering tersebut menyepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai usulan dari KPU yaitu sebesar Rp76.656.312.294 atau Rp 76,6 triliun. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version