• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 8, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home News

Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Ini Alasan Kemenhub

15-Agu-2022 16:32
in News, Highlight
POTRET: Sejumlah pengendara ojol saat mengikuti parade MotoGP di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkar.news)

POTRET: Sejumlah pengendara ojol saat mengikuti parade MotoGP di Istana Merdeka, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkar.news)

814
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat mengumumkan terkait penyusunan tarif ojek online (ojol) di Indonesia, yang mana rencana semula tarif ojol akan naik pada 14 Agustus 2022 kenyataannya diundur menjadi 29 Agustus 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 tahun 2022 yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022, Kemenhub mengungkapkan bahwa tarif ojol naik paling lambat pada 29 Agustus 2022. KM Nomor KP 564 tahun 2022 tersebut diterbitkan pada 4 Agustus 2022 untuk menggantikan aturan sebelumnya yakni KM Nomor KP 348 tahun 2019.

Dilansir dari berbagai sumber, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa perubahan rencana tersebut dilakukan supaya sosialisasi penyesuaian tarif ojol yang baru menjadi lebih panjang. Selain memerlukan waktu untuk sosialisasi, penundaan juga dilakukan dari masukan berbagai pihak.

BERITATERKAIT

DIAMANKAN: Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (kedua kanan) berjalan menuju Gedung Bundar Jampidsus usai ditangkap penyidik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 19 September 2023. (Antara/Lingkar.news)

Tenaga Ahli Kominfo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

20 September 2023
Muncul-Aksi-Boikot-Bayar-Pajak-Buntut-Kasus-Rafael-Alun,-DPR-RI-Tak-Dibenarkan-Hukum

Ramai Aksi Boikot Bayar Pajak Buntut Kasus Rafael Alun, Ini Kata Menteri Keuangan

2 Maret 2023

“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” ujar Hendro pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Adapun kenaikan tarif baru ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 tahun 2022 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

“Pemberlakuan efektif aturan ini (KM 564/2922, red) ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujarnya.

Adapun rincian kenaikan tarif ojol berdasarkan KM Nomor 564 tahun 2022 di antaranya dibagi menjadi 3 zonasi.

1.Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali.

2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Untuk wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali, yang semula biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya Rp7.000-Rp10.000, kini menjadi Rp9.250-Rp11.500.

Besaran biaya jasa Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km. Biaya jasa tersebut mengalami kenaikan tarif ojol dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km. Lalu, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu Rp8.000-Rp10.000, kini menjadi Rp13.000-Rp13.500.

Sedangkan untuk besaran biaya jasa Zona III untuk wilayah kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua yang biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Namun, untuk biaya jasa minimal mengalami kenaikan Rp10.500-Rp13.000. Sebelumnya, biaya jasa dengan rentang Rp7.000-Rp10.000. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Tags: Berita NasionalKementerian Perhubunganojek onlineojol
SendShareTweet
Jazilatul Khofshoh

Jazilatul Khofshoh

Berita Terkait

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD pada 28 Mei-5...

Read moreDetails
Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
Edy Wuryanto Sebut Indonesia Perlu Miliki Rumah Sakit Sendiri di Mekkah

Edy Wuryanto Sebut Indonesia Perlu Miliki Rumah Sakit Sendiri di Mekkah

5 Juni 2025
Wajib Tahu! Ini Adab Memperlakukan Hewan Kurban Sebelum Disembelih

Wajib Tahu! Ini Adab Memperlakukan Hewan Kurban Sebelum Disembelih

4 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025

Featured Post

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru
Jateng

Disdikpora Kudus Minta Guru SD Buat KBM Menyenangkan Bagi Siswa Baru

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah menyosialisasikan transisi PAUD ke SD...

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

Rakor Penanganan Stunting, DKK Kudus: Diagnosa Harus Sesuai Kriteria Medis

5 Juni 2025
SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

SD 2 Barongan Kudus Uji Coba OSN, Sekolah Lakukan Persiapan Maksimal

4 Juni 2025
Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

Puluhan Sekolah Ikuti Seleksi FLS3N Tingkat Kecamatan Jati Kudus

3 Juni 2025
Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

Seluruh Puskesmas di Kudus Punya Kelas Si Cantik untuk Intervensi Stunting

3 Juni 2025

Trending Post

  • Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    Resep Sop Konro, Makanan Tradisional Khas Makassar yang Legendaris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Mulai 5 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Daging Sapi Khas Pekalongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Tips Memasak Daging Qurban Ala Chef, Empuk dan Tidak Amis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM
Metropolitan

Jakarta Fair 2025 Bakal Diramaikan 2.550 Perusahaan Swasta-UMKM

by Ulfa Puspa
7 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Jakarta Fair 2025 siap digelar pada pertengahan Juni. Sebanyak 2.550 perusahaan bakal meramaikan ajang pameran dan hiburan ...

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

Gubernur Jateng akan Kembangkan MAJT yang Punya Ciri Khas Ini

6 Juni 2025
Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

Mendagri Maknai Berkurban sebagai Kontemplasi Berbakti untuk Bangsa

6 Juni 2025
Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

Pemprov Jakarta Percepat Pemberlakuan Sekolah Gratis SD dan SMP

6 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya