Kasus Gratifikasi Mantan Gubernur Malut Sebesar 109M, Ajudan di Vonis 4 Tahun 6 Bulan

Kasus Gratifikasi Mantan Gubernur Malut Sebesar 109M, Ajudan di Vonis 4 Tahun 6 Bulan

mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (ANTARA)

TERNATE, LINGKAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate menunda sidang putusan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan proyek dan jabatan di Pemprov Malut.

“Sidang putusan untuk terdakwa AGK ditunda pada hari Kamis (26/9/2024) nanti,” kata Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh di Ternate, Jumat.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob akan digelar bersamaan dengan sidang terdakwa Imran Yakub pada pekan depan pukul 10.00 WIT.

Menurut Kadar Noh, sidang putusan mantan Gubernur Malut dua periode ini akan bersama dengan terdakwa Imran Yakub yang juga Kadis Pendidikan Pemprov Malut non aktif.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.

KPK menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut JPU KPK Rony Yusuf terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

JPU dalam tuntutan untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Malut AGK dalam kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai AGK didakwa menerima total suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp 109,7 miliar.

Terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dollar Singapura melalui transfer maupun secara tunai. Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.

PN Ternate vonis 4 tahun 6 bulan kepada mantan ajudan Gubernur Malut

Ternate, 20/9 (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada ajudan mantan gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim alias Ramadhan karena dinilai bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Malut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama 4 empat tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Kadar Noh saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Ternate, Jumat

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo dengan nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa (20/9).

Menurut Kadar, dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Ramadhan Ibrahim alias Ramadhan telah terbukti menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo.

Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, kata Kadar, Majelis Hakim menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, menyatakan barang bukti berupa satu buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106, satu buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2666 1635, satu buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 6019 0095 0310 6459, satu buah ATM MANDIRI Debit Gold Nomor kartu 4616 9932 5063 3306, satu buah ATM MANDIRI Debit Bisnis Nomor kartu 4837 9688 0384 6251 sampai dengan barang bukti nomor urut 891.

Barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 891 dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Abdul Gani Kasuba.

Exit mobile version