Empat Fakta di Balik Kasus Korupsi Dana CSR, Gubernur BI Berpotensi Dipanggil KPK

Empat Fakta di Balik Kasus Korupsi Dana CSR, Gubernur BI Berpotensi Dipanggil KPK

kantor BI (ANTARA FOTO)

Jakarta, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada Senin (16/12/2024) malam, tim penyidik KPK mendatangi kantor pusat BI di Jakarta.

“Bank Indonesia menyambut kedatangan penyidik KPK di kantor pusat kami pada 16 Desember 2024,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Ia juga menegaskan bahwa BI akan mematuhi dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

“Bank Indonesia menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang, mendukung langkah penyidikan, dan bersikap kooperatif kepada KPK,” tambahnya.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:

1. Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyebut bahwa timnya menggeledah beberapa ruangan di kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

“Kami menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan dari penggeledahan tersebut,” ungkap Rudi di Gedung Merah Putih, KPK, Selasa (17/12/2024).

2. Gubernur BI Berpotensi Dipanggil

KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sesuai dengan barang bukti yang ditemukan.

“Siapa saja yang terkait dengan temuan kami akan diperiksa. Gubernur BI juga berpotensi dipanggil,” ujar Rudi.

Namun, ia belum memastikan kapan Perry Warjiyo akan dijadwalkan untuk diperiksa.

“Dokumen dan barang bukti yang kami temukan sedang dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik,” tambahnya.

3. Penetapan Dua Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Namun, identitas mereka belum diungkap ke publik. Menurut informasi yang beredar, salah satu tersangka diduga merupakan anggota DPR.

“Kami sudah menetapkan dua tersangka sejak beberapa bulan lalu, keduanya diduga menerima aliran dana dari CSR Bank Indonesia,” jelas Rudi.

Rudi juga menyebut bahwa kerugian negara dalam kasus ini cukup signifikan, meskipun belum ada angka pasti yang dipaparkan.

4. Modus Korupsi Dana CSR

Dana CSR diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pembangunan fasilitas sosial sebagaimana peruntukannya.

“Masalahnya adalah ketika dana CSR tidak digunakan sebagaimana mestinya,” terang Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada September 2024 lalu.

Ia mencontohkan bahwa dari dana yang tersedia, hanya sebagian yang dipakai untuk tujuan sebenarnya, sementara sisanya dialihkan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau dana CSR digunakan untuk membangun fasilitas publik, tentu tidak ada masalah. Tapi jika dipakai untuk kepentingan pribadi, itu yang menjadi persoalan,” tutup Asep. (Ip-lingkar.news)

Exit mobile version