TANGERANG, Lingkar.news – Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring (online) ilegal di Filipina.
“Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi ‘online’ di Filipina,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti dalam konferensi pers di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu, 23 Oktober 2024.
Hal tersebut, katanya, merupakan hasil dari penggerebekan pada kasus judi “online” atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024 oleh kepolisian Filipina.
Ia menyebutkan, dengan adanya keterlibatan WNI sebagai pelaku pekerja judi “online” tersebut, mereka juga ditargetkan untuk merekrut korbannya dari Indonesia.
“Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina),” ujarnya.
Krishna menerangkan, atas hasil operasi besar-besaran yang dilakukan otoritas kepolisian Filipina telah berhasil menangkap seluruh pelaku, baik itu aktor utamanya maupun para operator judi “online” tersebut.
Akan tetapi, ia menerangkan dari banyaknya penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Filipina terhadap 569 orang WNI yang terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring, Polri akan tetap melakukan pendalaman dan penelusuran sebagai upaya mencari aktor utama penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.
“Yang harus kita cari tahu adalah siapa yang mengorganisasi, bagaimana modusnya, nanti pihak Bareskrim, Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman kasus itu,” tegasnya.
“Saat ini upaya preventif tidak kurang-kurang dari pemerintah, kita sekarang ada BP2MI, Kemenlu,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, terdapat 4.730 orang WNI terlibat kasus online scamming di delapan negara, paling banyak ditemukan di Kamboja dan Filipina.
Ia menambahkan ratusan WNI teridentifikasi sebagai pekerja operator judi daring di Filipina dan saat ini ada 69 orang telah dideportasi ke Indonesia.
Dari puluhan warga negara Indonesia tersebut, terdapat juga dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum Filipina karena terbukti sebagai produsen atas kasus tersebut.
“Total 69 orang, dilakukan pemulangan saat ini sebanyak 35 WNI dari Filipina, terdiri dari delapan orang perempuan dan 27 orang laki-laki,” katanya.
Krishna juga mengatakan setelah dilakukan upaya penjemputan oleh Tim Divisi Hubinter Polri dan tahapan pemulangan puluhan WNI itu akan dilakukan secara bertahap.
Untuk tahapan pertama dilakukannya terhadap 35 orang WNI dan tahap kedua 32 orang dengan jadwal awal pada 22 dan 23 Oktober 2024. Penerbangan yang akan dilakukan, antara lain menuju Jakarta, Medan, dan Manado.
Tahapan pemulangan pertama yang terjadwal pada 22 Oktober dilakukan terhadap 10 orang WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat SCOOT TR 2278.
Kemudian disusul pemulangan 11 orang WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat Cebu Pacific 5J-759 menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, dilakukan pemulangan dua orang WNI melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan. Disusul lagi dua orang WNI dengan penerbangan menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.
Untuk penerbangan selanjutnya pada hari yang sama dilakukan terhadap tiga orang WNI dengan penerbangan menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
“Dan terakhir pemulangan dilakukan terhadap enam orang WNI yang akan tiba di Jakarta pada 23 Oktober,” tambah Krishna. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)