DPR RI Edy Wuryanto Sebut UU Kesehatan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Nakes

DPR RI Edy Wuryanto Sebut UU Kesehatan Baru Tingkatkan Kesejahteraan Nakes

POTRET: Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Edy Wuryanto. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Tenaga kesehatan yang tidak merata menjadi salah satu penghambat dalam pemerataan layanan kesehatan. Untuk mendukung layanan kesehatan yang lebih optimal, melalui Undang-Undang Kesehatan yang baru, pemerintah dan DPR RI mericikan upaya untuk kesejahteraan tenaga kesehatan.

Kesejahteraan untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis dimulai sejak pendidikan. Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto yang cukup dekat dengan tenaga kesehatan sering mendengar keluhan terutama yang sedang belajar sekaligus melakukan pelayanan, seperti mereka yang sedang mengambil pendidikan spesialis atau subspesialis.

“Dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah dan public hearing panitia kerja (panja) RUU Kesehatan juga mencuat masalah adik-adik kita yang sedang masa pendidikan ini memiliki banyak tanggungan,” kata Edy.

Menkes Segera Terbitkan Aturan Larangan Perundungan Dokter Muda

Edy menyatakan, masalah lainnya yang kerap dialami adalah perundungan. Edy sering mendengar adanya aksi senioritas di institusi pendidikan kedokteran.

“Pada UU Kesehatan yang baru, ada pasal-pasal yang mengatur hak peserta didik di bidang kesehatan,” kata Edy.

Edy mencontohkan, peserta didik spesialis dan sub spesialis yang didayagunakan oleh fasilitas kesehatan berhak mendapatkan jaminan perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Selain itu, diharapkan dengan adanya aturan baru ini tidak akan ada lagi kabar calon spesialis dan subspesialis kurang istirahat.

RUU Kesehatan Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang Hari Ini

“Sebab sangat bahaya sekali jika kurang istirahat, sementara harus memberikan pelayanan kesehatan,” imbuhya.

Bentuk penghargaan bagi mereka yang terbaru adalah mendapat imbalan jasa pelayanan dari fasilitas kesehatan sesuai dengan layanan kesehatan.

“Sebelumnya ini belum ada,” kata politikus PDI-Perjuangan ini.

Edy mengungkapkan bahwa, imbalan jasa pelayanan ini bisa digunakan untuk biaya sekolah atau keperluan keluarga. Sehingga calon spesialis atau subspesialis ini tenang dalam belajar.

Selain itu, dalam UU Kesehatan baru ini juga mengatur bantuan pendanaan untuk pendidikan dan penelitian. Hal ini dalam rangka pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Di sini, bantuan pendanaan diberikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” ucap Edy.

Namun, setelah diberikan bantuan biaya pendidikan wajib mengabdi pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Ini untuk menghindari adanya fasilitas kesehatan yang tidak memiliki tenaga medis atau tenaga kesehatan.

“Kalau melanggar, akan dicabut STR (Surat Tanda Registrasi) sehingga tidak bisa praktik,” ucap legiselator Dapil Jawa Tengah III ini.

Lalu, agar tenaga medis dan tenaga kesehatan mau ditempatkan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan atau daerah tidak diminati memperoleh tunjangan atau insentif khusus dan kenaikan pangkat. Edy menyatakan, selain adanya insentif khusus juga ada jaminan keamanan. Yang terpenting adanya dukungan sarana prasarana dan alat kesehatan. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version