Belum Catatkan Pernikahan, 400 Pasangan Jalani Sidang Isbat Nikah di Karawang

MENIKAH: Pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 15 September 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

MENIKAH: Pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Kamis, 15 September 2022. (Istimewa/Lingkar.news)

KARAWANG, Lingkar.news – Sekitar 400 pasangan menjalani sidang isbat nikah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Dari sekitar 400 pasangan tersebut 43 pasangan diantaranya menjalani sidang isbat di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang pada Kamis, 15 September 2022.

“Sebanyak 43 pasangan ini berasal dari wilayah Kecamatan Cikampek dan Banyusari. Kami menggelar sidang isbat nikah karena masih banyak masyarakat yang sudah menikah, tapi belum tercatat,” kata Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

Penyelenggaraan sidang isbat nikah itu dilkaukan pemda bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama.

Dia menjelaskan, layanan sidang isbat nikah ditujukan untuk membantu warga mencatatkan pernikahan mereka supaya diakui oleh negara dan sah secara hukum.

“Ke depan sidang isbat nikah ini akan digelar di setiap kecamatan,” sambungnya.

Di antara pasangan yang memanfaatkan layanan sidang isbat nikah pemerintah daerah ada yang sudah puluhan tahun menikah tetapi belum tercatat oleh negara.

Dalam kesempatan itu, pihaknya menekankan tentang pentingnya pengesahan pernikahansalah satunya untuk memudahkan pengurusan administrasi kependudukan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version